IRT Warga Sergai Diringkus Polres Tebing Tinggi Atas Tindak Pidana Narkotika

Hl alias Lena, IRT yang ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Hl alias Lena (45), ibu rumah tangga warga Dusun 8 Karya Tani Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kertas berisi pipet kaca dan dot merah, sejumlah bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone Oppo warna hitam, uang tunai Rp.1.760.000,- dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (20/6/2022) sore mengungkapkan jika pelaku Hl alias Lena, perempuan kelahiran Kota Jember ini ditangkap di depan rumahnya pada Jumat (17/6/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB lalu.

“Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku Hl alias Lena selanjutnya dibawa petugas beserta barang bukti yang ditemukan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Dan akibat perbuatannya tersebut, ibu rumah tangga ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)