IRT di Tebing Tinggi Diringkus Polisi Terbukti Miliki 11 Paket Diduga Sabu

Ibu rumah tangga DI alias Dewi, yang ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus narkotika.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), DI alias Dewi (46) warga Jalan Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi akibat melakukan tindak pidana narkotika, Rabu (1/6/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (3/6/2022) siang menyampaikan jika pelaku ditangkap di Jalan Danau Singkarak, tepatnya di depan Perumahan Merbau Permai Indah Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Bersama pelaku yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar (SD) ini, turut disita barang bukti 11 paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,16 gram, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar kertas tissue warna putih serta 1 buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat.

“Barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan dari genggaman tangan sebelah kiri pelaku. Dan seluruh barang bukti yang ditemukan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi tersebut diakui pelaku DI alias Dewi adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi”, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.

AKP Agus Arianto menegaskan jika akibat perbuatannya, pelaku DI alias Dewi akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)