Liputan4.Com – Sumut, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut terus gencar menggemakan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai upaya salah satu nya dengan menggandeng media massa baik online, cetak, maupun elektronik untuk bekerjasama dalam program rehabilitasi pecandu narkoba yang dilaksanakan di Jl. Budi Luhur GG. PTP No 8 Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kapten Muslim. Sabtu (4/02/2023).
Bersama 123 media baik online, cetak maupun elektronik yang memenuhi aula gedung rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Direktur IPWL LRPPN H.Dika Novandri SH yang didampingi Staff Ahli LRPPN Helmy menyampaikan Acara ini bertajuk, “ Kerja sama antara wartawan dengan IPWL LRPPN dalam penguatan serta dukungan Program Pencegahan penyalahgunaan Narkoba”.
Salah satu nya adalah melaksanakan penyelesaian hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini yang mendorong adanya re-orientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Papar H.Dika Novandri SH.
Lanjut H.Dika, Dalam penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat.
Bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut.
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman.
” Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) akan mengembalikan fungsi sosial. Bukan menambah masalah namun untuk menyelesaikan masalah dengan solusi.”
Dengan memberikan penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan dua metode yaitu prevention without punishment melalui wajib lapor pecandu dan implementasi penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model pendekatan penyelesaian perkara pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut bertemu bersama untuk menyelesaikan secara adil dengan menekankan pengembalian seperti keadaan semula dan bukan pembalasan.”
Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tandas Ketua Umum H.Dika Novandri SH.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama rekan media yang hadir. Antusiasme peserta rekan-rekan wartawan begitu terasa, hal ini dapat dilihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama proses diskusi berlangsung.
Setelah acara diskusi dan tanya jawab selesai, kemudian IPWL LRPPN memberikan surat perjanjian kerjasama kepada ratusan wartawan yang hadir yang akan dibekali Kartu tanda anggota (KTA) IPWL LRPPN sebagai Tim Penjangkau, surat tugas dan surat jalan.(Abdi)
Judul: IPWL LRPPN Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ratusan Media Masa Dalam Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Abdi Sumarno