LIPUTAN4.COM, BANTAENG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng, Yohanis PHR Romuti, membuka sosialisasi PP No. 5 Tahun 2021 tentang peyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Di studi promosi Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis, (26/8/2021).
Penyelenggaraan ini bertujuan penyebarluasan informasi kepengurusan izin usaha kepada masyarakat juga agar dapat menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini dilakukan setelah adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan adanya turunan regulasi PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.
Dalam bidang usaha terdapat klasifikasi risiko diantaranya, risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, risiko tinggi.
Layanan terpadu ini di sediakan sistem online OSS, bagi masyarakat yang ingin mengajukan perizinan usaha dengan berbagai opsi berdasarkan bidang usaha.
Mengawali sambutannya, Yohanis Sarjana Ilmu Pemerintahan itu berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas sampai disini, koordinasi tetap berjalan.
“Regulasi ini di buat untuk mempermudah, pada saat masyarakat mengurus. Menggali informasi memahami regulasi secara utuh,” tambah dia.
Sekedar diketahui, seluruh pendamping bantuan modal berbasis Dusun/Rukun Warga (RW) menjadi peserta sosialisasi yang di bagi menjadi 2 gelombang Kamis-Jumat yang terdiri dari 4 kecamatan setiap harinya.
Turut hadir, Pendamping Bissappu, Uluere, Sinoa, Bantaeng, Korkab, Ramlan, SE, Kepala Dinas DPMDP3A, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Koperasi.
Berita dengan Judul: Inisiasi Dinas Penanaman Modal, Ajak Pendamping Bantuan Modal Bahas UU Nomor 5 Tahun 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Firmansah Koesyono