Berita  

Iniloh Syarat Pembuatan STNK Yang Hilang

iniloh-syarat-pembuatan-stnk-yang-hilang

Liputan4.com, Pekalongan – Mungkin ada yang pernah atau sedang merasakan kehilangan surat penting dan berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi sebenarnya tidak perlu panik, karena ada enam langkah mudah mengurus STNK yang hilang ini.


Berikut syarat pembuatan STNK yang hilang :

1. Surat Keterangan Kehilangan
Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP Pemilik Kendaraan
Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.

3. Siapkan BPKB
Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.

4. Surat Keterangan Penyiaran
Siapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.

5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

6. Legalisir Surat Kehilangan
Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Selain SIM, STNK juga merupakan kelengkapan wajib bagi pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor. STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan. Maka dari itu, jika STNK hilang segera lakukan langkah-langkah seperti di atas.

Berita dengan Judul: Iniloh Syarat Pembuatan STNK Yang Hilang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nandika Saputra