Berita  

Ini Sarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Di Disdukcapil Lutim

ini-sarat-pembuatan-kartu-identitas-anak-(kia)-di-disdukcapil-lutim

Liputan4.com, Luwu Timur– Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.


Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Berikut Sarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur:
1. Anak Berusia dibawah 17 Tahun
2. Foto Cofy Kartu Keluarga
3. Foto Cofy KTP orang tua
4. Foto Copy Akta Kelahiran
5. Pas Foto Warna 3×4
6. Belangko Pengantar Dari Kantor Desa/Kelurahan masing-masing.

Dimana Berkas persaratan tersebut langsung di bawa ke kantor Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur untuk dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Berita dengan Judul: Ini Sarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Di Disdukcapil Lutim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur