Berita  

Ini Sarat Pelayanan Mobil Jenazah Gratis Pemkab Lutim

ini-sarat-pelayanan-mobil-jenazah-gratis-pemkab-lutim

Luwu Timur – Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pemakaian mobil jenazah milik pemerintah daerah.

Perlu di ketahui oleh masyarakat tata cara untuk pelayanan mobil jenazah pemerintah Kabupaten Luwu Timur sesuai surat penyampaian yang di keluarkan oleh Sekeretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor 460/0042 Dinsos P3A pertanggal 10 Januari 2022.


Untuk mendapatkan pelayanan mobil jenazah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penduduk yang memiliki KTP Elektronik Kabupaten Luwu Timur.
2. Melampirkan FotoCopy KTP yang meninggal dunia
3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga
4. Surat keterangan kematian dari kepala desa setempat.

Adapun pelayanan keluar daerah sulawesi selatan telah di tentukan batas-batas wilayah sebagai berikut:
1. Pendolo Kecamatan Pamona Selatan, Labupaten Poso, Prov. Sulawesi Tengah
2. Kabupaten Kolaka Utara, Prov. Sulawesi Tenggara
3. Kabupaten Morowali Utara, Prov. Sulawesi Tengah
4. Kabupaten Polman, Prov. Sulawesi Barat.

Untuk mendapatkan pelayanan mobil jenazah gratis dapat menghubungi oprator ON CALL 085342285054 pada dinas sosial dan P3A Kabupaten Luwu Timur

Berita dengan Judul: Ini Sarat Pelayanan Mobil Jenazah Gratis Pemkab Lutim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur