Berita  

Ini Persyaratan Yang Harus Di Persiapkan Bila Ingin Menjadi Calon Kepala Desa Di Luwu Timur

ini-persyaratan-yang-harus-di-persiapkan-bila-ingin-menjadi-calon-kepala-desa-di-luwu-timur

Luwu Timur- Dalam rangka pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan persyaratan menjadi calon Kepala Desa, persyaratan tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada paragraf 1 persyaratan calon pasal 25.

Dimana PPKD Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu telah mengumumkan Persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa (10 September 2021).


Menurut Ketua PPKD Desa Cendana Hijau Rusdin, Persyaratan pendaftaran yang di umumkan untuk bakal Calon Kepala Desa Cendana Hijau ini sebagai gambaran untuk Bakal Calon Kepala Desa yang minat dan bisa di persiapkan. “Persyaratan pendaftaran yang kita umumkan belum fix, cuma sebagai acuan dari bakal calon untuk mempersiapkan diri, terutama berkas persyaratan yang pengurusannya membutuhkan waktu. Walau saat ini belum kita buka pendaftaran bagi para calon”. Ungkapnya

“tentu pada saat pendaftaran nanti, bakal calon diminta pula menyerahkan visi dan misi, bakal calon bisa mempersiapkan itu semua. Harapan kami sebagai panitia, bakal calon bisa mempersiapkan apa saja persyaratannya dari sekarang, mengingat sempitnya waktu dalam Tahapan-tahapan pemilihan”. Harap Ketua PPKD Cendana Hijau

“Dalam persyaratan yang kita keluarkan merujuk pada Peraturan daerah, ada pun persyaratan tambahan itu hasil kesepakatan Panitia. Terkait apakah dalam surat pernyataan di seragamkan atau tidak kita tunggu intruksi dari PPK. Sekali lagi saya sampaikan ini belum fix”. Tutup ketua PPKD tersebut

Berikut Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Persyaratan Calon
Pasal 25
(1) Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. berbadan sehat;
j. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
k. bersedia bertempat tinggal di wilayah Desa terpilih selama menjabat Kepala Desa;
l. bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
m. sehat secara rohani atau jiwa;
n. tidak pernah berstatus sebagai terpidana bandar narkoba, terpidana korupsi, atau terpidana kejahatan seksual anak; dan
o. berkelakuan baik.
p. Sudah melakukan vaksinasi minimal 2 kali.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan kelengkapan sebagai berikut :
a. surat keterangan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh bakal Calon Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh bakal Calon Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
d. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
e. dalam hal ijazah paket dibuktikan dengan fotokopi ijazah paket yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
g. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh bakal Calon Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
i. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j. dalam hal terpidana yang telah selesai menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, yaitu:
1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. bukti telah mengemukakan kepada publik secara jujur dan terbuka pada surat kabar lokal atau nasional bahwa pernah dipidana; dan
3. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerangkan bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
k. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya;
l. surat keterangan berbadan sehat dari RSUD;
m. surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
n. surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya dari RSUD;
o. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar merah;
p. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai cukup(Rp.10.000);
q. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah Desa terpilih selama menjabat sebagai Kepala Desa dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
r. surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup (Rp.10.000);
s. salinan visi dan misi sebagai Bakal Calon Kepala Desa; dan
t. fotokopi surat keterangan catatan kepolisian yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
u. Keterangan vaksinasi di buktikan dengan kartu vaksin.
(3) Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan Bakal Calon Kepala Desa dari anggota BPD selain memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. surat keterangan belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
b. surat bebas temuan dari instansi Inspektorat; dan
c. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang yang merugikan keuangan Negara yang bermaterai cukup (Rp.10.000).
(4) Bagi Perangkat Desa selain memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi syarat meliputi :
a. fotokopi surat cuti yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
b. surat bebas temuan dari instansi Inspektorat;
c. surat keterangan belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; dan
d. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang yang merugikan keuangan Negara yang bermaterai cukup (Rp.10.000).

(5) Bagi PNS, anggota TNI dan anggota Polri selain memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. fotokopi surat cuti dan surat izin yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
b. surat bebas temuan dari instansi yang berwenang;
c. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukum disiplin sedang atau disiplin berat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; dan
surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang yang merugikan keuangan Negara yang bermaterai cukup.

Ketua Panitia PPKD

 

 

 

Berita dengan Judul: Ini Persyaratan Yang Harus Di Persiapkan Bila Ingin Menjadi Calon Kepala Desa Di Luwu Timur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur