Asahan, Liputan4.com – Pada pemberitaan sebelumnya, terkait perselisihan antara P. Aritonang dengan pihak Developer perumahan Duta Mas, Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Sayful P Pasaribu, S.A.P, M.M melalaui Sekretaris Kecamatan, Sumarmo, SE saat di wawancara di Kantornya, Rabu (10/11/2021) membenarkan, bahwa lahan Kelapa Sawit milik Pandopotan Aritonang bersempadan dengan perumahan Duta Mas dan Komplek Perumahan Duta Mas tersebut tidak memiliki pagar atau tembok keliling.
Sumarmo juga menjelaskan, bahwa lahan Kelapa Sawit tersebut memang dalam kondisi digenangi oleh air, sehingga mengakibatkan sebahagian pohon Kelapa Sawit ada yang mati dan sebahagian lagi sampai menguning bahkan kering.
“Jadi sekitar dua minggu yang lalu di Bulan Oktober, kita ada melakukan survey kelapangan bersama Kabid LHK, pihak Kelurahan, pak Aritonang dan pak Nato guna memastikan kondisi permasalahan tersebut.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak Kecamatan sudah berupaya untuk menjembatani kedua belah pihak agar melakukan kesepakatan damai. Namun kalau tidak juga ada titik temu, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan terkait langkah apa yang akan diambil.
Saat ditanya mengenai peran pihak Kecamatan dalam proses pembangunan perumahan tersebut, Sumarmo menjelaskan, bahwa Kacamatan hanya menerima ajuan rekomendasi dari Kelurahan berdasarkan permohonan dari pihak Developer yang kemudian akan dilanjutkan kepada Dinas Perizinan.
“Pada saat planing, itu kan harus sesuai. Kalau tidak, sudah pasti tidak akan bisa dibangun. Yang pasti izin harus sesuai Protap, kita ketahui bangunan itu sudah selesai sekitar 3 tahun yang lalu,” pungkas mantan Lurah Siumbut Baru.
Pada kesempatan yang sama, Kadis LHK Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, S.H saat dikonfirmasi di Kantornya mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui permasalahan tersebut dan sudah memerintahkan Staf yang membidangi UPL/UKL untuk melakukan peninjauan kelokasi. Dari hasil laporan yang diterima, tidak ada permasalahan yang ditemukan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak Developer perumahan Duta Mas.
“Untuk usaha skala kecil seperti perumahan itu namanya UPL/UKL, kalau sudah usaha skala besar itu baru terkait AMDAL,” ujar Nya.
Sementara itu Lurah Gambir Baru, Lisnawati, SH saat dikonfirmasi di Kantornya mengatakan, bahwa Pandopatan Aritonang selaku pemilik lahan Kelapa Sawit yang merasa dirugikan oleh pengembang Perumahan Duta Mas sudah pernah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kelurahan, menanggapi laporan tersebut maka dirinya langsung memanggil pihak pengembang dan memberikan teguran supaya diselesaikan. Tak sampai disitu, Lurah juga memberitahukan permasalahan tersebut kepada Camat Kota Kisaran Timur untuk mencari solusi.
Dirinya juga menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, maka malamnya sekira pukul 20:00 Wib, Camat Kisaran Timur langsung turun untuk mengecek lokasi tempat terjadinya permasalahan bersama Sekretaris Kelurahan Gambir Baru. Kemudian keesokan harinya sempat dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan di Lims Cafe, Jalan Imam Bonjol, Kisaran yang turut dihadiri kedua belah pihak yang bermasalah namun tidak ada titik temu.
“Mediasi kedua juga sudah dilakukan di Kantor Dinas LHK Kabupaten Asahan, kita sama-sama turun kelapangan untuk melakukan pengecekan. Pihak Kelurahan kan hanya sebatas memediasi, kalau pak Pandopatan Aritonang selaku pemilik lahan Kelapa Sawit tidak merasa puas dengan hasil mediasi tersebut, sudah menjadi hak nya untuk menuntut melalui jalur Hukum.” Tandasnya kepada Awak Media saat di konfirmasi.(Yg)
Berita dengan Judul: Ini Penjelasan Sekcam Kecamatan Kisaran Timur Mengenai Developer Perumahan Duta Mas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Supra Yoga