Liputan4.com, Sumenep – Tender pengadaan tenaga kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kompeten di bidang garam PT Garam Persero masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
Direktur PT Garam Persero, Achmad Ardianto menyampaikan, pengadaan tenaga kerja di perusahaan plat merah tersebut tidak mengenal istilah tender terbuka dan tertutup.
“Pengadaan PT Garam (Persero) tidak mengenal tender terbuka atau tertutup, karena sesuai prinsip sebagaimana poin 1 di atas, terbuka dan transparan merupakan prinsip pengadaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Perusahaan tersebut yang pasti memiliki prinsip tersendiri dalam pengadaan karyawan yang berkualitas untuk kemajuan perusahaannya.
“Efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, dan akuntabel,” jelasnya.
“Tender terbatas tender yang mengundang seluruh rekanan terdaftar (sesuai bidang usahanya-red) di pengadaan PT Garam (Persero). Sedangkan tender umum adalah tender yang diumumkan melalui media massa, Website Perusahaan, e-Procurement,” ujarnya lagi.
Tender terbuka adalah tender yang diumumkan kepada publik dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan.
Kelemahannya, Kekurangan tender terbuka adalah perusahaan tersebut memang memiliki kualifikasi dan harga yang lebih miring tapi track recordnya belum tentu bagus.
Tender tertutup adalah tender yang diumumkan hanya kepada perusahaan, badan atau idividu tertentu yang ditunjuk langsung oleh penyelenggara tender.
Bahayanya, proses tender tertutup ini sangat rentan, terhadap praktek KKN, karena tidak diketahui juga harga yang diajukan oleh perusahaan pesaing.
Merujuk kepada definisi diatas secara subtstansi tidak perbedaan yang cukup fundamental melaikan sebatas perbedaan istilah.
PT Enggal Jaya Sentosa memenangkan pekerjaan, dalam pengadaan kebutuhan tenaga kerja PT Garam Persero di pegaraman I melalui proses tender terbatas.
“PT Enggal Jaya Sentosa memenangkan pekerjaan dengan tender terbatas,” kata Achmad Ardianto melelui keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).
Penyedia tenaga kerja, PT Garam (Persero) mengundang 7 rekanan terdaftar di bidang pekerjaan penyedia tenaga kerja, dengan kode, 78200. Dari 7 rekanan yang diundang. Terdapat 3 perusahaan yang memasukkan penawaran
“Setelah dilakukan evaluasi melalui sistem harga terendah, maka pemenang pekerjaan tersebut adalah PT Enggal Jaya Sentosa,” ungkapnya.
Ardi juga menepis isu penunjukan PT Enggal Jaya Sentosa yang disinyalir syarat akan praktek kolusi dan nepotisme.
“Tidak ada sanggahan dari perusahaan kompetitor atas penunjukan PT Enggal Jaya Sentosa sebagai pemenang. Melalui pemeriksaan dokumen penawaran formil legalitas PT Enggal Jaya Sentosa, tidak ditemukan afiliasi antara PT Enggal Jaya Sentosa dengan karyawan atau mantan karyawan PT Garam (Persero),” tepisnya.
Isu KKN dalam proses tender pengadaan tenaga kerja ousourcing di PT Garam Persero, santer setelah dalam beberapa minggu terakhir muncul problem ketenaga kerjaan di pegaraman I.
Penunjukan perusahaan ousourcing PT Enggal Jaya Sentosa melalui tender terbatas. Dalam pengerjaannya sebagai pemenang tender untuk pengadaan tenaga kerja di pegaraman I, PT Enggal jaya Sentosa mulai muncul beberapa problem.
Aksi yang dilaksanakan oleh pekerja pada Rabu (19/5/2021) yang mempertanyakan mengenai pemberhentian buruh perempuan.
Pada Selasa (15/6/2021) buruh kembali berunjuk rasa menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.
Selanjutnya, Minggu (27/6/2021) sebelas hari yang lalu. Buruh kembali melakukan aksi protes. Aksi ini dipicu atas kebijakan perusahaan yang memberhentikan sebagian buruh secara sepihak.
Perjuangan ratusan buruh PT. Garam pun tak berhenti disitu. Setelah beberapa kali melakukan aksi ke kantor Pegaraman I di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mereka juga mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Tujuan mereka ialah untuk memperjuangkan nasib ratusan buruh yang dinilai diberhentikan sepihak oleh perusahaan milik negara itu. Mereka menuntut adanya kepastian kontrak kerja. Sebab, selama ini mereka bekerja tanpa ikatan kontrak hitam di atas putih.
PT Garam Persero menunjuk PT Enggal Jaya Sentosa hingga sampai detik ini masih menuai polemik, termasuk diikuti oleh beberapa problem dalam perjalanannya.
Berita dengan Judul: Ini Penjelasan Dirut PT Garam Mengenai Tander Tidak Terbuka dan Tertutup pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat