Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkobanya terus berupaya melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Hukumnya.
Seperti yang disiarkan oleh pihak Polres Bengkalis melalui Pres Rilisnya, (30/10/21) bahwa pada akhir Oktober 2021 ini, Tim SatRes Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap beberapa kasus Narkotika, beserta mengamankan para pelaku dan barang buktinya.
Adapun beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim SatRes Narkoba Polres Bengkalis pada akhir Oktober 2021 ini diantaranya, pengungkapan kasus Narkotika pada tanggal 27 Oktober 2021. Yang mana Tim Satres Polres Bengalis berhasil mengamankan tersangka SDS(23) di Jalan Damai, Gang Setia Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka ini, tim berhasil mengamankan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1.6 gram.
Kemudian pengungkapan kasus Narkotika pada tanggal 28 Oktober 2021. Yang mana pada kasus ini, Tim Satres Polres Bengkalis mengamakan tersangka YI(27) warga Jalan Masjid Desa Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dan DM(20) warga Jalan Tiung Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan tim di sebuah kamar hotel di Jalan Hangtua Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dari kedua tersangka tim berhasil mengamankan 23 (dua puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5.4 gram.
Selanjutnya pengungkapan kasus pada tanggal 28 Oktober 2021. Pada kasus ini, tim berhasil mengamankan MJA(19) warga Jalan Tiung Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Tersangka MJA(19) diamankan tim di Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan dari tersangka ini, turut juga diamankan 4 (empat) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.938 gram.
Dan terakhir tanggal 29 Oktober 2021, Tim SatRes Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu seberat 4 Kg pada tanggal 1 Januari 2021 lalu. Yang mana tersangka DPO, DM(28) warga Jalan Utama Gang SD Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis di kediamannya di Jalan Utama Gang SD Desa Sebauk.
Adapun para tersangka sebelumnya yang berhasil diungkap Tim SatRes Narkoba Polres Bengkalis terkait kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 1 Januari 2021 lalu itu yakni, BN, TO, AL, SI, dan JI.
Dan pada Pres Rilis Polres Bengkalis itu juga diterangkan, bahwa keseluruhan para tersangka Tindak Pidana Narkotika beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berita dengan Judul: Ini Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Bengkalis Diakhir Oktober 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan