Liputan4.com Lebak- Panitia Pilkades Bayah Barat Klarifikasi terkait Laporan kubu calon no 1 yang kalah dalam pemilihan 24 Oktober 2021, pelaporan yang disampaikan pada panitia Sub kecamatan, tertanggal 26 dengan nomor surat 003/LAP-Clon 01/X/2021.
Diki Fahrizal mengatakan pada awak media saat ditemui di rumahnya. “Dalam pelaksanaan Pendataan Pemilih, Sesuai dengan Perbup 7 Tahun 2015 Pasal 22 Panitia Pemilihan menetapkan petugas pendataan pemilih, untuk menyusun DPS, DPTb dan DPT. Dengan melibatkan unsur dari Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Bayah Barat dengan jumlah 35 Rukun Tetangga (RT) dengan mengacu pada Perbup 7 Tahun 2015 Pasal 35 Ayat 3, Pada tahapan DPS Tugas dari pada Rukun Tetangga yakni, mendata pemilih yang belum masuk sebagai pemilih, mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, mencoret pemilih yang pindah keluar Desa Bayah Barat, Menambahkan Pemilih Pemula, Menambahkan Pemilih yang pindah dari luar ke Desa Bayah Barat dengan berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disyahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa. Yang mana semua tercantum pada Perbup 7 Tahun 2015 Pasal 34 Persyaratan Calon Pemilih. Dan selanjutnya Rukun Tetangga (RT) melaporkan ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk di jadikan DPTb oleh Panitia Pemilihan, setelah selesai di input DPTb tersebut di kembalikan lagi ke Rukun Tetangga (RT) untuk di periksa kembali atau di umumkan jika masih ada warga di setiap Rukun Tetangga (RT) yang belum masuk dalam DPTb dengan jangka waktu 3 hari yang termuat dalam Perbup 7 Tahun 2021 Pasal 41 ayat 1.DPS dan DPTb yang sudah di perbaiki Panitia Pemilihan Suara (PPS), selanjutnya di susun menjadi DPT yang tertuang dalam Perbup 7 Tahun 2015 Pasal 43 Ayat 1, 2, 3 dan 4. Tahapan penetapan DPT.” Kamis 28/10/2021
Lanjut Diki Fahrizal “Panitia Pemilihan Suara (PPS) pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan nomor surat 140/012-PILKADES.BB/2021 Mengundang Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Bapak Ridwan dan Calon Nomor Urut 2 Bapak Usep Suhendar, BPD, Rukun Tetangga (RT) dan Sub kepanitian Pilkades Kecamatan Bayah, Untuk hadir pada Hari Kamis 26 Agustus 2021 pada acara penetapan DPT. Dalam hal ini Panitia Pemilihan Suara (PPS) memberikan kesempatan kembali kepada Seluruh Rukun Tetangga (RT) yang hadir untuk memeriksa Kembali DPTb tersebut sebelum di jadikan DPT. Ucap Diki
“Hasil dari keputusan tersebut, DPT yang di tetapkan sebanyak 5662 Orang pemilih, yang terdiri dari Pemilih Laki-laki Berjumlah 2.814 orang dan Jumlah pemilih perempuan 2.848 orang dengan di tandatangani Panitia Pemilihan Suara (PPS), Kedua Calon Kepala Desa nomor Urut 1 dan 2, BPD, Sub Tim Pembina Kecamatan yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan DPT Pemilihan Kepala Desa Bayah Barat tahun 2021 Nomor 140/013-PILKADES.BB/2021 dan tidak ada keberatan keberatan atau sanggahan dari Kedua Calon Kepala Desa.
“Diki Fahrizal juga menjelaskan. “Adapun jika memang ada keberatan atau kesalahan administratif para calon semestinya mengajukan sebelum penetapan DPT sesuai yang tertuang pada Perbup 7 Tahun 2015 Pasal 32 tentang Penyelesaian Permasalahan Administratif, yang berbunyi :
1.Apabila terdapat permasalahan administratif dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, masyarakat dan/atau pihak yang dirugikan di Desa setempat dapat mengadukan atau melaporkan permasalahan kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terjadinya permasalahan.
2.Permasalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a.daftar pemilih; dan/atau
b.persyaratan calon Kepala Desa.
3.Setiap pengaduan masyarakat dan/atau pihak yang dirugikan wajib dilengkapi dengan :
a.identitas yang mengadukan dengan menyertakan foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sah; dan
b.alasan-alasan, bukti-bukti atau dasar pengaduan secara tertulis.
4.Pengaduan dan laporan permasalahan administratif disampaikan sebelum penetapan calon Kepala Desa dan penetapan DPT.
5.Panitia Pemilihan membuat laporan dan mengkonsultasikan kepada Tim Pembina selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah laporan diterima.
6.Tim Pembina memfasilitasi Panitia Pemilihan melalui rapat penyelesaian permasalahan administratif pemilihan Kepala Desa di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
7.Hasil rapat penyelesaian permasalahan administratif pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijadikan bahan oleh Panitia Pemilihan dalam memberikan jawaban dan/atau keputusan.
8.Jawaban dan/atau keputusan Panitia Pemilihan atas penyelesaian masalah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan atau pelaporan.
9.Jawaban dan/atau keputusan Panitia Pemilihan atas penyelesaian masalah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.
10.Apabila pengaduan dan/atau permasalahan pemilihan Kepala Desa yang terjadi merupakan permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana maka diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Diakhir penjelasan Diki fahrizal mengatakan, Seharusnya sanggahan terkait soal DPT dilakukan para calon sebelum penetapan DPT oleh panitia dan calon, jadi kalo sudah tau dari awal ada yang tidak masuk dalam DPT atau di bawah umur harusnya pihak calon mengajukan keberatan untuk melakukan perubahan DPT bukan setelah pelaksanaan sesuai perbup 7 tahun 2015 pasal 32 ayat 1.2.3 dan4. Pungkas Diki.
Sementara Ahmad Sutardi Ketua Sub Panitia Kecamatan Bayah Saat di Konpirmasi terkait tanggapannya soal pelaporan panitia Pilkades Desa Bayah Barat, melalui Sambungan WhatsApp Belum memberikan balasan sampai berita ini di tayangkan.” (Hs)
Berita dengan Judul: Ini Jawaban Panitia Pilkades Bayah Barat Soal Laporan Calon Yang Kalah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten