Liputan4.Com, Maluku Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, yang dinakhodai oleh, Kuraisia Marsaoly ternyata menyimpan segudang masalah, diantaranya kasus puskesmas sahu-tikong yang telah menyeret 3 (tiga) nama familiar di taliabu ke meja hijau.
Tiga nama tersebut masing-masing, inisial RSD selaku konsultan pengawas, ASD selaku pengelola keuangan proyek dan TAF selaku Kepala Bank BRI unit Taliabu Tahun 2016. Dari kasus tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp.1,9 milyar.
Tak hanya itu, ada juga dugaan tindak pidana korupsi lainnya seperti dugaan korupsi Cold Chain dan Solar Cell serta dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2019.
Informasi yang dihimpun media ini, dari semua dugaan kasus tersebut telah di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Diketahui, untuk Cold Chain dan Solar Cell penyidik berencana menggunakan tenaga ahli untuk memeriksa kedua mesin tersebut.
Sementara untuk pengadaan obat, penyidik kejari telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga sekarang dugaan kasus ini hilang kabar seperti ditelan bumi.
Selain dugaan rentetan kasus di atas, ada juga temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, yakni proyek pembangunan ruang operasi RSUD Pulau Taliabu dan pembangunan Puskesmas Nggele.
Proyek yang dibangun dengan Alokasi Dana Khusus (DAK) 2021 itu diduga juga bermasalah.
Bagaimana tidak, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2021 menyebutkan, kedua bangunan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Dalam temuan kekurangan volume tersebut tercatat pembangunan RSUD Pulau sebesar Rp119.682.044,99 sedangkan pembangunan Puskesmas Nggele Rp254.629.504,34
Untuk diketahui, pembangunan ruang operasi RSUD Bobong DAK 2021
dilaksanakan oleh PT AZM
berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 027/01/PK/SP/DINKES/PT/VI/2021
senilai Rp3.695.933.000,00 dilaksanakan selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai dibayarkan sebesar Rp3.585.055.010,00 (97%) berdasarkan SP2D No.02701/SP2D/1.02.01.01/2021 pada tanggal 28 Desember 2021.
Sedangkan untuk pembangunan Puskesmas Nggele dilaksanakan oleh CV LDD berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 027/02/PK/SP/DINKES/PT/VII/2021 senilai Rp1.884.659.000,00 dilaksanakan selama 150 hari kalender dari tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai dibayarkan sebesar Rp1.790.426.050,00 (95%) berdasarkan SP2D No.02700/SP2D/1.02.01.01/2021.
Judul: Ini Daftar Dugaan Kasus Korupsi Hingga Temuan BPK pada Proyek Dinas Kesehatan Pulau Taliabu
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: REDAKSI