Luwu Timur – Dalam rangka optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur Menyelengarakan Pelayanan langsung administrasi kependudukan di Kecamatan se-Luwu Timur.
Dalam surat Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Drs. H
Bahri Suli, MM dengan Nomor: 470/0583/disdukcapil, menerangkan tata cara pembuatan dan pelayanan administras dan jadwal pelayanan untuk bulan Mei dan Juli Tahun 2022.
Sesuai dengan surat edaran Drs. H. Bahri Suli, MM menerangkan bahwa untuk tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid19, dengan ketentuan masyarakat cukup membawah kelengkapan berkas kekantor Desa masing-masing.
Staf desa yang secara kolektif mengumpulkan dan membawah berkas tersebut ke tempat pelayanan langsung, dikecualikan untuk permohonan pencetakan KTP-el tidak dapat diwakili karna akan dilakukan aktivasi langsung sidik jari pemilik KTP-el yang bersangkutan. Serta dalam pelayanan pencetakan KTP-el dalam sehari dilayani 50 berkas dalam sehari.
Berikut Jadwal Pelayanan Langsung Administrasi di masing-masing kecamatan:
1. Towuti Senin 30 mei 2022
2. Nuha Selasa 31 mei 2022
3. Wasuponda Kamis 02 juni 2022
4. Angkona Jumat 03 juni 2022
5. Kalaena Senin 06 juni 2022
6. Burau Selasa 07 juni 2022
7. Wotu Rabu 08juni 2022
8. Mangkutanah Kamis 09 juni 2022
9. Tomoni Jumat 10 juni 2022
10. Tomoni Timur Senin 13 juni 2022
Berita dengan Judul: Ini Cara, Persyaratan dan Jadwal Pelayanan Langsung Dukcapil Lutim di Masing Kecamatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur