Berita  

Ini 4 Perbedaan Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Terbitnya

ini-4-perbedaan-fungsi-skck-berdasarkan-tempat-terbitnya

JAKARTA, Liputan4.com | Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Selembar kertas ini kemudian banyak menjadi syarat wajib untuk melamar pekerjaan maupun hal lainnya.


Bagaimana landasan hukum penerbitan SKCK?

Sebelum mengenal istilah SKCK, surat semacam ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dilansir dari laman resmi polri.go.id, surat ini adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Ketika masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal SKKB tersebut dikeluarkan.

Kini SKCK dikeluarkan melalui fungsi Intelkam di satuan Polri kepada seseorang pemohon. Lantas guna memenuhi permohonan tersebut atau suatu keperluan yang mempersyaratkan, Kepolisian akan melihat hasil berdasarkan penelitian biodata dan catatan Polri tentang pemohon. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.

Secara rinci tentang penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dimana dalam pasal 4 perihal kewenangan penerbitan SKCK, semua tingkatan mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres); Kepolisian Daerah (Polda); hingga Markas Besar (Mabes) Polri dapat melakukannya.

Hanya saja terdapat perbedaan fungsi surat keterangan ini berdasarkan keempat tempat penerbitan tersebut. Antara lain:

Polsek

Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, seperti pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

Pasal 6 mengatur bahwa kewenangan penerbitan SKCK digunakan untuk:

Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, layaknya pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.

Polda

Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
Memperoleh paspor dan/atau visa.
WNI yang akan bekerja di luar negeri.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, seperti menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.

(Frd)

Berita dengan Judul: Ini 4 Perbedaan Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Terbitnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777