Berita  

Ingub Gubernur Anies, Formula E, dan Potensi Boomerang Bagi Sekda Marulla Matali

ingub-gubernur-anies,-formula-e,-dan-potensi-boomerang-bagi-sekda-marulla-matali

Penulis : Sugiyanto
Pengamat Kebijakan Publik

Masuknya Formula E dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Bawesda No 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022, kini menjadi polemik dimasyarakat.


Disamping itu, bila kita amati mendalam, ingub Anies tersebut juga berpotensi menjadi boomerang bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Dalam Ingub itu, Gubernur Anies menugaskankan Sekda Marullah Matali memimpin dan mengendalikan serta memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022.

Selain itu kepada Sekda Marullah Matali juga disertai tugas tanggung jawab penuh dalam penyelesaiaan isu prioritas daerah tahun 2021-2022.

Sejatinya, ingub Anies ini bagaikan senjata bagi Sekda Marullah Matali untuk menyelesaikan persoalan isu prioritas Jakarta. Namun sayangnya terkendala target waktu dan pandemi Covid-19.

Ingub Anies itu ada 5 bagian untuk 28 isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Yang paling mendesak adalah tentang isu prioritas yang harus sudah selesai pada bulan Agustus 2021.

Salah satunya tentang penyelesaikan perubahan RPJMD hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah perubahan RPJMD 2017-2022.

Isu prioritas perubahan perda RPJMD 2017-2022 ini saja sudah melewati batas waktu namun sampai bulan September 2021 ini masih belum tuntas.

Selain itu, Isu prioritas yang juga penting, diantaranya, Formula E, Aset DKI, BUMD, RTRW dan RDTR, Banjir, Persampahan dan IFT Sunter, DP Rumah 0 Rupiah, MRT Fatmawati-TMII, dan lainnya.

Dari semua isu prioritas daerah yang ada boleh jadi target penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 merupakan masalah yang sangat pelik.

Atas rencana ajang balap mobil bertenaga listrik pada Juni 2022, Fraksi PDIP dan PSI telah resmi mengajukan hak interpelasi.

Keadanaan pun semakin menjadi ruwet saat 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta berkumpul makan malam bersama Gubernur Anies di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

Lantaran setelah pertemuan itu, 7 Fraksi menyatakan menolak hak interpelasi yang diusulkan 33 anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI.

Akibat dari manuver politik itu, terkesan seakan sedang terjadi konflik besar di DPRD DKI Jakarta antara Fraksi PDIP dan PSI dengan ke 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Kemudian Polemik tentang usulan hak interpelasi Formula E yang terjadi di DPRD DKI Jakarta pun akhirnya juga merembet ke masyarakat luas.

Kini persoalan interpelasi Formula E terus bergulir, bahkan muncul desakan dari masyarakat menolak penyelenggaraan Formula E.

Tak hanya itu, keinginan meminta dana APBD DKI sebesar 983,31 yang telah dibayarkan pun juga diminta dapat ditarik kembali dari pihak penyelenggara Formula E.

Dengan kondisi demikian, maka sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat membatalkan atau merevisi ingub No 49 tahun 2021.

Pembatalan atau revisi ini penting khusnya tentang tanggung jawab kepada Sekda Marullah Matali dan juga menghilangkan Formula E dari isu prioritas daerah tahun 2021-2022.

Selain dapat meredam kegaduhan, perubahan atau revisi ingub Anies tersebut juga diharapkan dapat memimalisir potensi boomerang dan beban yang hanya kepada Sekda Marullah Matali saja.

Bila sampai habis masa jabatan Gubernur pada 16 Oktober 2022 tetapi Gubernur Anies belum membatalkan atau merevisi ingub tersebut, maka akibatnya akan fatal.

Berdasarkan pada ingub Anies ini, maka Sekda Marullah Matali harus bertanggung jawab penuh bila isu prioritas daerah 2021-2022 tak tuntas, termasuk bila ajang Formula E juga batal digelar.

Berita dengan Judul: Ingub Gubernur Anies, Formula E, dan Potensi Boomerang Bagi Sekda Marulla Matali pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik