Seorang karyawan perempuan di perusahaan Kawan Lama Group diduga dilecehkan rekan kerjanya di grup WhatsApp kantor. Kasus ini diungkap oleh suami korban yang menulis utas viral di Twitter, Sabtu 13 Agustus 2022. Kawan Lama Group adalah pemilik jaringan retail yang mengelola merek ACE, Informa, Krisbow, hingga Chatime. Pelecehan verbal itu juga dilakukan di depan korban yang juga anggota grup WhatsApp tersebut.
Menurut Richo Pramono, penulis utas sekaligus suami korban, mulanya sang istri menjadi sukarelawan untuk foto produk di kantornya. Tanpa korban sadari, fotografer yang bertugas diam-diam memotret punggung korban yang tampak bra. Dikirim ke grup kantor, foto itu langsung disambut dengan ujaran cabul, “Geser kiri, terus lepasin [branya]”.
Dalam skrinsut chat di grup yang dibagikan Richo, si fotografer mengirim foto lain yang menampakkan korban sedang duduk dengan rekan kerja perempuan. Foto itu dikomentari juga oleh seorang karyawan perempuan dengan kalimat “Lagi nunggu dipilih.”
Richo menulis, istrinya langsung mengundurkan diri dari perusahaan usai kejadian itu. Ia menuntut perusahaan memecat para pelaku akibat kejadian ini. Sementara itu, Kawan Lama Group yang merespons sehari kemudian (14/8) menyatakan kepada media tak akan menoleransi pelecehan seksual di lingkungan kerjanya dan menginvestigasi laporan pelecehan seksual yang viral tersebut.
Kasus ini menjadi sedikit contoh pelecehan seksual di tempat kerja yang terbuka ke publik. Diyakini sering terjadi, kasus macam ini jarang dilaporkan. Dan ini bukan tren baru. Sepuluh tahun lalu Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebut korban jarang melapor karena perusahaan tak punya prosedur pelaporan. Sementara 18 tahun lalu, Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang kementerian) meyakini korban malu mengungkap pelecehan seksual yang ia alami.
Panduan pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja mudah didapatkan. Hanya perlu dua kali klik di internet bila perusahaan butuh contohnya. Kami sebutkan dua yang paling umum. Pada 2011 alias sebelas tahun lalu, Kemenakertrans sudah membagikan “Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja”, disusun bersama organisasi buruh PBB, ILO. Setahun kemudian, DPN Apindo merilis “Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Panduan bagi Pemberi Kerja”.
Namun, meski SOP sudah tersedia (terlepas apakah perusahaan patuh mengadaptasinya), tak banyak kekerasan seksual di tempat kerja tetap tak banyak dilaporkan. Menurut Komnas Perempuan, ini karena adanya dua ciri khas terkait kekerasan seksual di tempat kerja.
Pertama, ciri quid pro quo di mana karyawan harus melakukan ini untuk mendapat itu. Dalam arti, karyawan terpaksa menolerir kekerasan seksual demi mendapat pekerjaan, kenaikan upah, promosi, bahkan menghindari hukuman. Kedua, keberadaan lingkungan kerja yang tidak bersahabat, yaitu lingkungan kerja justru mendukung terjadinya kekerasan seksual.
Dalam statistik yang direkap Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2021, laporan kekerasan seksual di tempat kerja dalam setahun tak mencapai 100 kasus. Namun, ada tren kenaikan laporan, dari 55 laporan pada 2020 menjadi 91 laporan pada 2021.
Hambatan melaporkan kekerasan seksual di tempat kerja
Sebelum penanganan kekerasan seksual menjadi sorotan publik, kasus semacam ini tak pernah berjalan mudah. Pertama, ketika pekerja mengadukan masalah ke pihak lain di kantor, kerap tak ada dukungan atau bahkan kasus berusaha dipendam demi “nama baik”. Kedua, perspektif penegak hukum dan hakim juga cenderung merugikan korban. Ketiga, sebelum UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sulit mencari hukum yang mengakomodasi laporan kekerasan seksual.
Gambaran kendala tersebut bisa ditemukan dalam kasus berikut. Di akhir 2018, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dilaporkan sekretaris pribadinya ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerkosaan. Beleid yang digunakan adalah KUHP Pasal 294 ayat 2 tentang pejabat yang mencabuli bawahannya.
Korban yang meminta namanya ditulis lengkap, Rizky Amelia, mengaku empat kali diperkosa Syafri saat perjalanan dinas. Pemerkosaan itu dilakukan antara 2016-2018. Sebelum melapor ke polisi, Amel mengaku pernah melapor ke anggota Dewas BPJS Tk. Aditya Warman dan Ketua Dewas Guntur Witjaksono, namun kasusnya diabaikan. Kuasa hukum Amel, Haris Azhar, juga menyebut tak ada investigasi internal di BPJS Tk. usai laporan itu masuk.
Selain melapor ke Bareskrim, Amel juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan permintaan ganti rugi Rp1 triliun, namun ditolak hakim. Majelis hakim beralasan masalah ini adalah sengketa ketenagakerjaan. Sementara itu, pihak Syafri Adnan Baharuddin balik melaporkan korban menggunakan KUHP Pasal 310 dan 311 (pencemaran nama baik) dan UU ITE Pasal 27 (tidak disebutkan ayatnya, tapi ayat 3 pasal ini tentang pencemaran nama baik).
“[Tuduhan pemerkosaan] itu tidak benar. Logika saja. Masa empat kali pemerkosaan terjadi dalam dua tahun. Kalau jumlahnya empat kali, apakah itu bisa disebut pemerkosaan?” ujar Memed Adiwinata, kuasa hukum Adnan, saat itu kepada Beritagar. “Bukannya kalau terjadi pemerkosaan korban itu murung ya. Ini kenapa seperti tak ada apa-apa,” tambahnya lagi.
Kasus ini berakhir antiklimaks. Pada Desember 2019, Amel mencabut laporannya di Bareskrim. Ia juga meminta maaf kepada Syafri Adnan di depan publik. Ia menyatakan tuduhan pemerkosaan itu bohong belaka.
Kuasa hukum korban, Haris Azhar, mengatakan dirinya tak dilibatkan dalam proses “perdamaian” itu. “Saya tidak dilibatkan, itu antara orang tuanya [korban], polisi, dan SAB [Syafri Adnan], sejauh yang saya tahu,” Haris mengatakan kepada Kompas.
Pidana untuk pelaku kekerasan seksual di tempat kerja
Sebelum UU TPKS, pasal untuk memidana kekerasan seksual khusus di tempat kerja sangat terbatas. Umumnya memakai KUHP Pasal 294 ayat 2 (seperti yang digunakan Amel) tentang pejabat yang mencabuli bawahan. Namun, seperti yang bisa dilihat, pasal ini sangat terbatas.
Opsi lainnya adalah KUHP Pasal 285 dan 286 tentang laki-laki yang memperkosa perempuan. Tapi pasal ini juga hanya berlaku pada pemerkosaan. Padahal, kekerasan seksual jauh lebih luas dari pemerkosaan. Pedoman yang dibuat Kemenakertrans terang menyebut, unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban.
Pedoman tersebut juga menyebutkan 5 bentuk pelecehan seksual, yakni (1) pelecehan fisik, (2) pelecehan lisan, (3) pelecehan isyarat, (4) pelecehan tertulis atau gambar, dan (5) pelecehan psikologis/emosional. Sayangnya, sebelum UU TPKS disahkan, penjelasan dalam Pedoman ini tak diakomodasi hukum.
Dengan adanya UU TPKS, kekerasan seksual nonfisik bisa dipidana (Pasal 5). Termasuk di antaranya kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti pelecehan di grup WhatsApp tadi. Pidananya? Tak sepele, maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta (Pasal 14). Catatannya, perkara ini masuk delik aduan sehingga korban harus lapor dulu ke kepolisian.
Belum ada kabar mengenai lanjutan kasus pelecehan di grup WhatsApp kantor Kawan Lama Group tadi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan perkara ini bisa dilaporkan menggunakan UU TPKS. Yang jelas, sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei, terpantau baru satu kasus yang diproses menggunakan beleid ini, yakni kasus tukang parkir mengintip perempuan di toilet pada Jumat pekan lalu (12/8).
Terkait pelaporan kekerasan seksual, catatan penting disampaikan aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Ia mengingatkan memviralkan kasus lewat medsos jangan menjadi cara penyelesaian utama. “Dalam banyak kasus, spill kasus di socmed bahkan enggak direkomendasikan,” tulis Kalis. Pasalnya, fokus utama tetaplah kondisi dan keamanan korban. Keputusan mengungkap di media sosial atau melapor ke polisi haruslah ada di tangan korban.
Maret 2022, Menaker Ida Fauziyah menjanjikan bahwa Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang dibuat lebih dari 10 tahun lalu itu, akan dinaikkan statusnya dari sekadar surat edaran menaker menjadi keputusan menaker. Di kesempatan yang sama Ida juga mengakui kekerasan seksual di tempat kerja adalah penghambat karier perempuan.
Pada akhirnya, perasaan aman saat bekerja bagi perempuan sesungguhnya adalah syarat mendasar, bukan hadiah atau bonus. Perasaan aman ini bahkan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Kalau tak percaya, buka saja UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28I ayat 2.