Berita  

Indra Kenz Minta Maaf, Influencer ‘Crazy Rich’ Promotor Binary Ditertibkan Satgas

indra-kenz-minta-maaf,-influencer-‘crazy-rich’-promotor-binary-ditertibkan-satgas

Indra Kenz (26), influencer yang turut terkenal karena opini jeleknya, baru saja meminta maaf lewat Instagram karena selama ini mempromosikan aplikasi trading online yang menggunakan instrumen binary option. Permintaan maaf Indra terkait sesumbarnya di masa lalu bahwa Binomo adalah platform trading legal di Indonesia. Indra merupakan salah satu afiliator atau penghubung pengguna baru pada aplikasi tersebut.

“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” tulis Indra. ”… saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload.


Permintaan maaf yang terlambat ini tak lain akibat proses hukum yang tengah membelit Indra. Sebanyak 9 korban rugi trading melaporkan Indra dan aplikasi robot trading Binomo ke Polda Metro Jaya awal, 3 Februari lalu, setelah merugi total Rp3,8 miliar akibat permainan finansial berisiko.

Dalam laporan tersebut, Indra dan Binomo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 2 tentang judi online, Pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong, dan KUHP Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan dan/atau UU 8/2010 Pasal 3, 5, dan 10 tentang pencucian uang. 

Jelas tidak humble karena humble itu privilege, tokoh dengan 1,6 juta pengikut di Instagram itu mulanya menanggapi agresif laporan tersebut. Ia sempat melaporkan balik salah satu korban bernama Maru Nazara (36) karena menyebutnya sebagai penipu di video YouTube ini. Laporan didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 7 Februari, namun belakangan dicabut. 

“Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu [dilaporkan ke polisi], karena kan saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi, nah ini kan perlu dikoordinasi,” ujar Indra saat itu. Ia menyebut, kerugian trading harusnya jadi tanggung jawab pribadi trader.

Sedianya, Indra diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut hari ini (18/2), namun doi mangkir dengan alasan sedang berobat di Turki. Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, modus yang dilakukan Indra untuk merayu korbannya ialah dengan menyatakan Binomo legal, serta menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai investasi.

“Modusnya [untuk promosi] pun, beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” kata Whisnu dilansir Kumparan.

Maru Nazara, yang di videonya jelas terlihat sakit hati betul kepada Indra, menyebut Indra dan para afiliator memamerkan saldo palsu dari aplikasi trading, demi merayu calon pengguna. Setelah bergabung, ia terdorong menggelontorkan banyak uang ke Binomo karena merasakan “kemenangan” di awal bermain. Pada akhirnya, Maru mengaku rugi ratusan juta rupiah.

“Memang mereka [afiliator] bilang … mengajak, bahasanya. Tapi ini lebih dari mengajak, sebenarnya. Mereka membuka fasilitas, mereka menjadi fasilitator, mereka membuka akses. Mereka mengedukasi. Ada yang trading sendiri, ada juga yang dipandu sama afiliator, dari detik ke menit, mereka pandu semua sampai jadi gembel semua,” kata Maru dikutip Newsmedia.

Menurut Maru, afiliator akan mendapat komisi jika ada pengguna baru yang mendaftar lewat link dari afiliator. “Kita daftar di link afiliator. Dia dapat keuntungan. Afiliator mendapatkan hinggga 70 persen dari hasil loss kami,” tambahnya. Ia juga mengklaim ada 8 ribu orang menjadi korban karena berada di grup mentoring yang sama.

Kasus ini turut membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) mengadakan pertemuan virtual dengan Indra dan sejumlah influencer trading lain yang dikenal sering memberi pelatihan dan mempromosikan aplikasi trading ilegal. Mereka adalah Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Menurut pantauan netizen, gelombang kasus ini membuat Doni dan seorang afiliator Binomo lain, bernama populer Nodie Wak Genk, mendadak pamer sedang sakit.

Trading dengan skema binary option dan instrumen robot trading adalah permainan finansial yang dilarang di Indonesia. Dalam keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)–lembaga ini adalah pengawas resmi industri jasa keuangan di Indonesia–binary option dan robot trading “patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi”. Misi, Simon Leviev~

Cara mudah untuk mengetahui suatu layanan jasa keuangan legal atau tidak, bisa diperiksa lewat situs OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di link ini dan ini

Masalahnya, menurut pengamatan OJK, masyarakat sering mudah percaya pada promosi tokoh publik. “Mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan member get member dan mempercayai segala endorsement tokoh agama, atau tokoh masyarakat, atau influencer,” terang anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara kepada Kompas.

Balik ke Indra Kenz, kasus hukumnya kali ini menguak ia juga pernah dilaporkan atas tuduhan penipuan investasi pada 2020 silam. Laporan ke Polda Sumatera Utara itu membuat Indra dua kali dipanggil, namun selalu absen. “Kita jadwalkan Minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan pekan ini dilansir Kumparan, tanpa menjelaskan dua tahun lalu polisi ngapain aja. Seorang terlapor lain, afiliator Binomo bernama Fakar Suhartami, bahkan belum dipanggil sama sekali.

pada Januari tahun ini, Indra juga dituduh penipu oleh seorang murid kelas trading-nya, bernama Hendra Gunawan. Namun di akhir Januari tersebut, Indra masih sans. “Saya bukan tipe orang yang begitu,” balas Indra ketika follower-nya menyarankan agar ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Aaah, time flies, people change.