Liputan4.com-PANDEGLANG – carut marutnya Bantuan Program Sembako Tunai (BPST) di kecamatan menes sebanyak tiga pagu atau senilai 600.000 disalurkan melalui PT POS Indonesia secara tunai diduga diintervensi oleh Kepala desa. Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat KPM harus mendapatkan bantuan dalam bentuk paket sembako senilai uang yang telah diterimanya.
Pemerintah dalam hal ini timkor kabupaten pandeglang harus segera menertibkan agar program BPST jangan dijadikan ajang memperkaya diri oleh sebagian pihak atau golongan.
Dalam hal ini Polres pandeglang dan kejaksaan harus segera membentuk tim menindak agar program bansos ini tidak dijadikan ajang memperkaya diri.
DPMPD harus segera turun tangan memanggil dan memeriksa bawahannya dalam hal ini kepala desa yang sudah menyalahi aturan tugas wewenang sebagi kepala desa
Termasuk dinsos pandeglang juga harus segera memanggil melakukan tindakan tegas terhadap pendamping TKSK.
Dari jumlah 3 pagu 600.000 warga hanya menerima uang tunai sejumlah 200.000 sisanya 400.000 harus disembakokan dan mengambil di kantor Desa
Abdu ketua umum Ikatan Mahasiswa Pandeglang (IMP) Menyayangkan kantor desa di kecamatan menes mendadak menjadi lapak sembako.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat berinisial AI asal warga kecamatan menes mengeluhkan telah diarahkan oleh pihak desa agar uang bantuan sebesar 400.000 dibelanjakan sembako di kantor desa
Informasi yang diserap dari beberapa warga di duga adanya oknum kepala desa sebut saja kepala desa Cigandeng sekaligus ketua IKADES Kecamatan Menes kepala desa Purwaraja,kepala desa menes dan kepala desa sukamanah turut melakukan monopoli perdagangan sembako bersama TKSK kec. Menes
Menurut saya setelah melakukan pengkajian pada surat keputusan dirjen penanganan pakir miskin Hal ini tidak sesuai dengan surat keputusan dirjen penanganan pakir miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode januari,februari dan maret 2022
Hal ini kami anggap kepala desa dan TKSK sudah memanfaat kan bansos untuk kepentingan memperkaya diri.
“Yang lebih heranya pada surat keputusan dirjen penangan fakir miskin tersebut ada tugas wewenang timkor atau muspika dalam hal ini terkesan menutup mata dan telinga atas praktek monopoli perdagangan yang sudah jelas jelas menabrak aturan permensos Nomor 05 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako dan surat keputusan dirjen penangan fakir miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022
“Dari harga sembako tersebut sudah melebihi harga di pasaran padahal di menes itu ada pasar namun harga yg di pampang di kantor desa melebihi harga dipasaran yang seharusnya dapat menyeimbangi harga dipasaran.
Pada menu sembako ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti gula pasir padahal dalam aturan bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan karbo hidrat, protein hewani, dan protein nabati.
(Rus)
Berita dengan Judul: IMP Sayangkan Kantor Desa di Kecamatan Menes Jadi Lapak Sembako pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten