Berita  

Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA Di Apartemen Gading Nias Residence Akibat Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

imigrasi-jakut-amankan-18-wna-di-apartemen-gading-nias-residence-akibat-lakukan-pelanggaran-keimigrasian

LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara Rabu (26/1)

Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak Pengelola, Manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence.


“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar” papar Sandi Andaryadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dari ke 18 WNA tersebut hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor / dokumen perjalanan, diantaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan / paspor kepada petugas imigrasi.

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,”ujar Sandi Andaryadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (Overstay).

Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

Sementara itu Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan menyikapi peningkatan kasus covid – 19 saat ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan test swab Covid – 19 terhadap 18 WNA yg diamankan, dan seluruhnya negatif Covid – 19.

Berita dengan Judul: Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA Di Apartemen Gading Nias Residence Akibat Lakukan Pelanggaran Keimigrasian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik