Liputan4.com-Bekasi | 02/05/2021
Sidang Perkara Pidana No: 254/Pid.B/2021/PN.Ckr tentang perkara penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang di dakwakan kepada sdr Ujang Masria Bin Sunaryo sudah ke dua kalinya persidangan di gelar di Pengadilan Neegri Cikarang Kabupaten Bekasi Senin 03/05/2021 sekitar pukul 13.30 Wib, sidang ke dua di gelar.
Dalam Esepsinya Kuasa Hukum Imam Prayogo SH menyampaikan, ” bahwa dakwaan terhadap kliennya ( Ujang Masria-red) seolah olah dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang.
Lanjut Imam Proyogo menjelaskan, bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata murni Wanprestasi/ingkar janji dan lebih pada unsur hutang piutang dengan jaminan BPKB mobil, aneh nya kok kenapa bisa jadi tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan.
Dalam esepsi kami, Kami dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan hukum yang terlalu di paksakan yang menurut kami ini adalah perbuatan hukum perdata tapi di larikan ke pudana.ujar Imam Prayogo SH.
Di katakan Imam Prayogo SH, Kami sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim benar benar mempertimbangkan keberatan kami berdasarkan azas yang sesuai dengan hukum sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan yang kami kemukakan yaitu:
1.Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KUHP pidana, akan tetapi berada di Jurisdiksi KUHP perdata.
2.Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.
3. Sehubungan dengan itu tindak pidana yang di sangkakan dan di dakwakan Jaksa Penuntut Umum Kepada Terdakwa Ujang Masria Bin Sunaryo tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan.
4.Akibat hukum yamg melekat dalam kasus ini, Hak Jaksa Penuntut umum pada Terdakwa Ujang Masria Bin Sunaryo dalam perkara ini GUGUR demi hukum.
5.Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang di dakwakan tidak dapat di tuntut.
Itulah Pres realese kami pada hari ini Senin 03 Mei 2021, tutup Imam Prayogo SH.
Sumber : Pers Realese Posbakumadin Cikarang(SS)
Berita dengan Judul: Imam Prayogo SH : “Dakwaan Jaksa Terhadap Ujang Masria Seolah olah Dipaksakan” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya