Berita  

Ikut Serta Nikmati Hasil Arisan Online ‘Bodong’, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

ikut-serta-nikmati-hasil-arisan-online-‘bodong’,-oknum-polisi-terancam-4-tahun-penjara

 

LIPUTAN 4.com-Banjarmasin.DIduga telah turut serta dan juga menikmati duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri, Rizky Amalia alias Ame dan sang suami berinisial MS terancam dengan hukuman cukup berat.


Oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke jaksa Kejari Banjarmasin terkait kasus arisan online bodong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS telah disangkakan dengan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Berdasar hasil penyidikan dari penyidik, MS telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana,” ucap Roy Modino kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (25/05/2022) lalu.

Dikatakan Roy, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin. Hingga kini, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.

“Berkas tersebut harus dilimpahkan setelah 30 hari setelah pelimpahan SPDP, jika tidak maka kami bakal mempertanyakan,” tegas Roy.

Menurut dia, tempo 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kasus itu, maka dalam waktu tiga bulan jika berkasnya tidak dilimpahkan, bakal dikembalikan lagi ke Polresta Banjarmasin.

Kasus arisan online ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin. Tercatat, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 11 miliar.

Sementara sang istri yang menjadi bandar arisan online, Rizky Amalia alias Ame telah diadili di PN Banjarmasin. Rizky Amalia pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

Sedangkan, pada dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Irwan L4).

Berita dengan Judul: Ikut Serta Nikmati Hasil Arisan Online ‘Bodong’, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra