Pelalawan, Riau 20 Juni 2021 Liputan4
Cukup banyak Organisasi Pers yang berada dikabupaten Pelalawan, Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau nomor : 19 Tahun 2021, diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia ( PJI ) , Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ), serta Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak Peraturan Gubernur Riau Drs .Syamsuar yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.
” Hal ini disampaikan Oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu tanggal 19/6 di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia ( PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau jalan Pemda kota Pangkalan Kerinci.
” Peraturan gubernur (Pergub ) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan yang tertuju Informasi Penyelenggaraan Pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal 15 ,ayat 3 ,B C,H yang mana di
disebutkan di dalam Pergub tersebut.
” Tiga Organisasi Pers yang berada dikabupaten Pelalawan, terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) serta Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI) Atas kesepakatan bersama mendukung penuh Organisasi Pers DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Kepada Gurbernur Riau.
” Kemudian Organisasi Pers yang berada di kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI ), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia ( IPJI ) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau nomor : 19 Tahun 2021,. Kerena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.
” Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI,. PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa di baca dengan seksama dan dapat di simpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B ,C ,H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini. (TIM)
Berita dengan Judul: Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan , Tiga Organisasi Pers di Kabupaten Pelalawan Tolak Peraturan Gubernur Riau pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI