Liputan4.com, Sumenep – Kasus penangkapan Mobil box yang diduga milik jasa pengiriman barang (ID Express) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Bea Cukai karena diketahui mengangkut rokok ilegal sampai saat ini diduga tidak mendapatkan kepastian hukum.
Kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 dini hari. Pada saat itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal dan telah berhasil mencegah sebanyak 753 resi pengiriman yang semua berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan berbagai kota di Indonesia.
Dalam aksi tersebut berhasil mengamankan 817.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 574.533.336. Cuman pihak Bea Cukai pada saat diwawancarai oleh awak media tidak bisa memberikan statement tentang kepastian hukum pada oknum karyawan yang terlibat pada penangkapan mobil box yang diduga milik jasa pengiriman (ID. Express) diketahui membawa rokok ilegal.
Pada saat awak media konfirmasi terkait kasus penangkapan ini ke Kantor Bea Cukai Madura, terkait barang bukti dan sanksi pidana atas kasus tersebut. Pihak Bea Cukai berjanji akan mengformasikan melalui admin.
Dari hal itu, hingga beberapa hari pihak Bea Cukai tidak memberikan informasi. Bahkan pada saat dihubungi melalui via telepon seluler dan chat WhatsApp messenger tidak merespon, hingga baru tadi sore hanya menginformasikan bahwa yang diamankan barang bukti, tanpa menperjelas keberadaan mobil box, oknum karyawan dan kepastian sanksi hukumnya.
“Barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum masih dalam tindak lanjut,” jelas pihak admin Bea Cukai Madura saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, Rabu (9/2/2022) kemarin.
Ketika ditanyakan terkait ada berapa orang tersangka dan barang bukti apa saja yang diamankan, serta penerapan sanksi hukumnya itu seperti apa? Pihak Bea Cukai hingga berita ini terbit, masih belum ada respon.
Dari pemberitaan sebelumnya, Koordinator ID Express Kabupaten Sumenep, Yanto menuturkan saat didatangi ke kantornya dan ditanyakan tentang kejadian tersebut, pihaknya membenarkan bahwasanya salah satu karyawan dan mobil boxnya kena tangkap, karena diketahui membawa barang kiriman yang berisi Rokok Ilegal.
Pihaknya menjelaskan dalam penangkapan tersebut yang hanya diamankan oleh Bea Cukai adalah salah satu barang yang diduga berisi rokok ilegal. Pada saat itu Bea Cukai cuma bertanya kepada kantor ID Express ada paket kiriman keluar tidak dari Sumenep?.
Disoal tentang penangkapan tersebut, apakah karyawan perusahaan dan mobil box diamankan Bea Cukai. Pihak ID Express Sumenep malah mengalihkan pembicaraan.
“Ada pak diperlihatkan langsung dibawa pihak Bea Cukai. Maksudnya langsung dibawa Bea Cukai semua tapi untuk paket yang tidak terkait dikembalikan lagi,” kata Yanto saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1/2022).
Koordinator ID Express Kabupaten Sumenep saat ditanya, berapa kali terlibat dalam penangkapan ini?. Pihaknya menjelaskan kejadian itu hanya baru terjadi satu kali dan sampai saat ini jasa pengiriman barang (ID Express) diberikan teguran saja dan stiker yang bertuliskan GEMPUR Rokok Ilegal, tanpa ada sanksi hukum dari berwajib.
“Hanya sekarang tapi sudah dikasih peringatan, kalau nanti ada lagi, saya tidak tau tergantung keputusan dari bea cukai, apa nanti kantor ditutup,” jelasnya.
Saat dipertanyakan siapa pengirim dari barang yang diamankan Bea Cukai. Pihaknya mengaku tidak tahu dan mengatakan sebagai expedisi saja. Karena setiap pengiriman barang berbeda, ada dari toko online yang hanya memberikan resi dan beda lagi dengan perorangan yang lengkap dengan alamat pengirim serta tujuan barang.
“Bisa saja Mas, pada saat itu melalui Ojek Online dan memberikan resi saja Mas,” ucapnya.
“Soalnya disini awalnya belum didatangi Bea Cukai. Jadi kan masih belum tau masalah seperti ini dan itu paket dari mana. Kalau gak salah bea cukai sudah memberitahukan kepada massa, memang (ID Express) Ini belum ditunjuk tapi untuk ekspedisi sudah dikunjungi misalnya si cepat, J&T sudah semua. ID Express ini yang paling baru merintis,” ujarnya lagi.
Berita dengan Judul: ID. Express Terlibat Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Diduga Belum Bisa Kasih Sanksi Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat