Ibu Muda Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi Usai Dilaporkan Lakukan Penganiayaan 

Ibu muda yang dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi akibat melakukan penganiayaan.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ME (24) warga Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya menyampaikan jika ME ditangkap di kediamannya pada Jumat (10/3/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB, atas adanya laporan polisi nomor : LP / B / 84 / II / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 09 Februari 2023.
Kronologis penganiayaan tersebut diungkapkan AKP Agus Arianto berawal ketika Kamis (09/2/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB lalu, dimana malam itu ME mendatangi Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai, yang saat itu sedang berjualan di Toko Anurah Dimsum di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai.
Usai masuk ke dalam toko, ME langsung menyenggol tangan Fatmawati yang saat itu sedang duduk di lantai sambil marah dan berkata “Ayo ikut sama aku ke kampung ke rumah ku. Kau yang punya hutang aku yang di tagih sama orang itu,” ucap ME kala itu kepada Fatmawati. “Mau kemana?” ujar Fatmawati, yang langsung dijawab “Ke rumah” oleh ME sambil menampar bibir Fatmawati dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat tamparan tersebut bibir korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Keberatan dengan perbuatan ME, Fatmawati kemudian melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Polres Tebing Tinggi hingga akhirnya personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap ME.
Kepada polisi ME mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan kepada korban. Dan akibat perbuatannya tersebut ME akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (RP)