Berita  

Hyro Menilai Kejari Harus Laporkan ke KPK Terkait Bantuan Mobil Bupati Mimika

hyro-menilai-kejari-harus-laporkan-ke-kpk-terkait-bantuan-mobil-bupati-mimika

TIMIKA | Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika dalam kurun waktu 30 hari, sudah harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian berupa mobil oleh Bupati Mimika
Kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika. Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu pemerhati Kebijakan publik, Hyero Ladoangin. Papua. Rabu, 23/03/2022

Kejaksaan negeri sebagai penegak hukum yang merupakan pejabat atau institusi jadi ketika hadiah atau bantuan diberikan kepada pejabat atau institusi adalah gratifikasi. Ketika gratifikasi diserahkan kepada pejabat negara ketika ada hubungannya dengan tugas-tugas yang bersangkutan atau sih penerima maka itu sudah termasuk dalam suap.


Salah satu pemerhati Kebijakan publik, Hyero Ladoangin mengungkapkan bahwa jika dilihat, maka penyerahan mobil yang dilakukan oleh Bupati Mimika kepada Kejaksaan Negeri itu sudah memenuhi unsur Pasal 12B ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut dikatakan bahwa jika nilai atau hadiah itu lebih dari Rp. 10 juta, maka yang wajib membuktikan bahwa itu bukan suap adalah pihak penerima, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Mimika.

“Mobil itu kan nilainya sudah di atas Rp. 10 juta jadi sudah memenuhi unsur dan sudah ada laporan masuk, maka kejaksaan negeri Mimika yang harus membuktikan bahwa itu bukan karena nilainya sudah di atas Rp. 10 juta,” ungkap Hyero.

Pria yang akrab disapa Hyero itu, mengatakan tentunya publik mau supaya Bupati dan kepala kejaksaan ini dilindungi dari tindakan-tindakan yang melawan hukum, jika memang ada indikasi seperti itu, maka Ia berharap Kejaksaan Negeri Mimika dalam jangka waktu 30 hari ke depan sudah bisa melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kita Semua tidak tahu bahwa apakah ini berupa hibah atau masuk dalam nomenklatur Anggaran Pendapatan Belanda Daerah tahun 2022, ini patut ditelusuri bahwa sumber anggarannya dari mana, ” ungkap Hyero.

Lanjut Ia bahwa jika hibah, tidak menjadi masalah karena ada diskresi dari bupati tetapi kalau pun itu hibah, maka bupati perlu mempertanggung jawabkan itu kepada atasannya yaitu gubernur. dilihat dari aspek kapatutan, maka tindakan yang dilakukan oleh Bupati adalah tindakan yg tidak etis.

Ia menambahkan Sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan itu harus mengawasi pemerintah, kemudian pemerintah yang diawasi oleh kejaksaan memberikan bantuan atau gratifikasi kepada yang mengawasinya. Ini tentu masyarakat pasti bertanya kenapa pemerintah tasbih mobil kepada pihak yang mengawasinya.

“Ini pasti ada konflik kepentingan dikemudian hari atau hari ini,” pungas Hyro.

Berita dengan Judul: Hyro Menilai Kejari Harus Laporkan ke KPK Terkait Bantuan Mobil Bupati Mimika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Yosef Mayabubun