HYN Diduga Melakukan Penimbunan BBM BioSolar Di Gudangnya

Labusel- inFAKTA.com|| Praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi biosolar kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pasalnya Salah seorang warga desa teluk panji lV RT 01,tepatnya dijalan poros sp lV Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, HYN diduga melakukan Penimbunan Bahan Bakar minyak Solar (BBM) didalam sebuah gudang yang disinyalir menjadi tempat Penimbunan.


Saat di temui di kediaman nya,pada Senin(27/01-2025)didalam gudang ditemukan 30 jiregen yang berisikan BBM Solar diduga BBM tersebut sengaja disimpan,belum diketahui pasti tujuan penimbunan dan kemana mau di salurkan.

Temuan ini mencuat setelah seorang Awak media mendatangi lokasi namun praktik semacam ini sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi di pasar gelap.

Saat dikonfirmasi dihari yang sama warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar kerap terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap salah satu warga.

Ketika dihubungi aparat penegak hukum,melalui pesan Wathsaap, mengatakan,”akan kami tindak lanjuti tantang penimbunan aktivitas kenakalan tersebut.

“Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar,terimakasih atas informasinya, ujar nya (RM)