HUT RI Ke 77 di Lapas Tebing Tinggi Diwarnai Pemberian Remisi

Upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si, menghadiri pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (17/8/2022) pagi sekira pukul 07.40 WIB.


Upacara yang dipimpin Inspektur Upacara Pj Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos, M.TP dengan Komandan Upacara Kasupsi Perawatan Lapas Klas II B Kota Tebing Tinggi Yurlis Hia SH ini diikuti oleh peserta upacara yang terdiri dari 1 Pleton Pegawai Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi dan 1 Pleton Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima bebas dan remisi.

Turut hadir dalam upacara tersebut Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution SH, MH, Kalapas Anton Setiawan SH, MH, Ketua PN Mangapul SH, MH, Kajari Sundoro Adi SH, MH, Kepala BNNK AKBP Indra Warman, Dandim 0204/DS diwakili Danramil 13 Kapten Inf Budiono, Dan Sub Denpom I/I Kapten CPM Hendra Yuwono, Danyon B Sat Brimob Kompol Syamsul Bahri SH, Ketua MUI Drs H Ahyar Nasution serta Ketua Budha Tzu Chi Tebing Tinggi Wardi.

Kegiatan upacara tersebut juga diisi dengan pembacaan surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1258 PK 05.04 Tahun 2022. Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Pidana dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga SH, M.Si.

Dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Upacara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan bahwa Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 77 Tahun 2002 merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.

“Kemerdekaan bukan tanda bahwa kita selesai berjuang, pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut Kemerdekaan Bangsa. Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh”, harapnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa pemerintah memberikan remisi kepada sebanyak 168.916 orang narapidana, yang terdiri dari mendapat Remisi Umum I Pengurangan sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat Remisi Umum II di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

“Hingga hari ini, wabah Pandemi COVID-19 masih terjadi dan belum berakhir di negara kita, jaga kewaspadaan kita bersama untuk tetap melakukan segala tindakan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama pada Lapas, Rutan dan LPKA”, pungkasnya.

Dikatakan, selama masa pandemi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sebanyak 145.945 orang dengan Program Asimilasi di rumah dan 49.809 untuk Program Integrasi. Tahun ini, Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan berAKHLAK.

Sementara pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi antara lain adalah, yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus (RU I) Tahun 2022 yakni Remisi Normal 530 orang, Remisi PP Thn 2012 534 orang, yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus (RU II) Tahun 2022 diantaranya Remisi Normal 20 orang dan Remisi PP Thn 2012 sebanyak 8 orang. (RP)