Berita  

Hut RI ke 76 tahun, Polres Sergai Galakan Penerapan PPKM Level 3 di Pos Penyekatan

hut-ri-ke-76-tahun,-polres-sergai-galakan-penerapan-ppkm-level-3-di-pos-penyekatan

LIPUTAN4.COM, SERGAI – Dalam meriahkan hari Kemederkaan Rebublik Indonesia ke 76 tahun, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara terus mengalakan penerapan PPKM Level 3 di Pos I Penyekatan di wilayah Hukum Polres Sergai.

Giat pelaksanakan Pos I penyekatan, tepatnya di simpang Tiga Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang melibatkan 8 personil Polri,
1 personil TNI, 1 personil Dishub dan 1 personil Satpol PP.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Selasa(17/8/2021) menyampaikan giat penyekatan di pos I Perbaungan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Sergai.

Maksud dan tujuan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

“Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3,”ucap AKBP Robin Simatupang.

Sambung Robin. Giat tersebut
juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

Selain itu melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan”ujarnya.

Ditambah lagi, satgas Covid-19 juga memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Dan membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Dalam melakukan penyekatan, lanjut Robin. Sasaran utama
yakni mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Selanjutnya, Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.

Jika ditemukan, sambung Robin petugas melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 juga sudah
melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19,”jelas AKBP Robin.

“Operasi tersebut sebanyak 30 kendaraan terdiri 15 unit R2 dan
15 unit R4. Sedangkan jumlah kendaraan yang diputar balik arah sebanyak 4 unit R4 yang diperiksa”tambah Kapolres.

Sementara untuk jumlah orang yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang yang diberikan tindakan berupa teguran lisan sebanyak 25 orang dan tindakan pisik 4 orang.

” Hasil jumlah pemeriksaan bukti vaksin ditemukan hanya 6 orang”ungkap Kapolres. (Dmk)

Sumber: Humas Polres Sergai.

Berita dengan Judul: Hut RI ke 76 tahun, Polres Sergai Galakan Penerapan PPKM Level 3 di Pos Penyekatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik