Berita  

HUT Himpaudi Ke-17 Ribuan Guru Paud Se lampung Selatan Perjuangkan Aspirasi Hak Profesi Guru

hut-himpaudi-ke-17-ribuan-guru-paud-se-lampung-selatan-perjuangkan-aspirasi-hak-profesi-guru

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan.

Ribuan guru Pendidik anak usia dini (paud) yang tergabung di laskar Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia ( Himpaudi ) wilayah Kabupaten Lampung Selatan, peringati HUT ke-17 2022 di gor way handak. selasa, (30/08/2022).


Para guru paud yang tergabung di laskar Himpaudi, berasal dari masing-masing pengurus kecamatan dan desa berbaur jadi satu dalam merayakan puncak HUT Himpaudi ke-17 yang jatuh pada tanggal 31 Agustus.

HUT Himpaudi Ke-17 Ribuan Guru Paud Se lampung Selatan Perjuangkan Aspirasi Hak Profesi Guru

 

Dalam laporannya Ketua Himpaudi Kabupaten Lampung Selatan, Diyah Atik Rukmi, Pd AUD.M. Pd. Menjelaskan kegiatan tersebut puncak HUT Himpaudi ke-17 yang sebelumnya telah melaksanakan rangkaian kegiatan dari tanggal 26-27, dengan melaksanakan lomba Got Talent dan MTQ.

HUT yang Ke 17 Himpaudi ini juga untuk menyalurkan aspirasi dengan melakukan tarian kreasi moderen dengan melibatkan 1000 guru paud se-lampung selatan, dengan membawa spanduk dengan bermacam tulisan yang intinya mereka mengharapkan untuk di akui sebagai guru Formal.

“Kami para pendidik PAUD yang saat ini tidak dikategorikan sebagai guru dalam kedudukan di hadapan hukum ataupun tidak terjadi equal overtunity yang terjadi diskriminasi terhadap hak-hak pendidik non formal yaitu pendidik PAUD,” kata Diyah saat memberikan laporan

Padahal hal terpenting dalam pendidikan di usia dini di tangan para tenaga kependidikan di usia dini (Paud), karna yang akan membawa karakter si anak sebelum melangkah kejenjang pendidikan selanjutnya. Karna anak usia dini adalah masa keemasan yang hanya terjadi satu kali dalam perkembangan anak.

” karna profesinya tidak diakui maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik secara berkelanjutan,” ucap Diyah

HUT Himpaudi Ke-17 Ribuan Guru Paud Se lampung Selatan Perjuangkan Aspirasi Hak Profesi Guru

Dia juga menyebutkan berlandasan undang-undang tahun 2005 pasal 14 dan 15 tentang guru dan dosen juga hak-hak status sebagai guru tidak disebutkannya atau tidak dimasukkannya kategori pendidik PAUD sebagai pendidik non formal padahal statusnya sebagai guru. Sementara pada pasal 40 undang-undang nomor 20 tahun 2003 telah terjadi suatu penegasan untuk status para pendidik.

mengingat revisi undang-undang saat ini sedang berlangsung maka Kami memohon kepada Bunda PAUD Kabuoaten kepada seluruh kepala OPD Kepada Bunda PAUD Kecamatan kepada semua pihak untuk membantu kami Laskar himpaudi mendorong perubahan revisi undang-undang sisdiknas yang mengakui hak profesi guru PAUD non formal untuk di jadikan guru formal.

Tak lupa ucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta Bunda PAUD Lampung Selatan yang telah memberikan fasilitas dalam kegiatan HUT Himpsudi ke-17 di lampung selatan.

Berita dengan Judul: HUT Himpaudi Ke-17 Ribuan Guru Paud Se lampung Selatan Perjuangkan Aspirasi Hak Profesi Guru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo