Berita  

Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun

hukuman-mantan-menteri-kkp-edhy-prabowo-diperberat-menjadi-9-tahun

 

JAKARTA, Liputan4.com | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.


Putusan itu terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan hakim PT DKI yang dikutip Liputan4.com, Rabu (10/11).

PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman tambahan yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman tambahan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Untuk hukuman pencabutan hak politik masih sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777