Liputan 4.com – Barabai.
Sesuai dengan instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Namun, pemberlakuannya masih menunggu ketetapan dari Gubernur dan Bupati setempat. “Siang ini kita akan menggelar rapat bersama instansi terkait membahas masalah PPKM dan Pembelajaran Tatap Muka,” kata Pj Sekda HST Muhammad Yani, Senin (26/7) di Barabai.


“Secara instrumen kita memang sudah masuk PPKM level III. Dengan demikian simulasi PTM yang telah digelar hari ini di dua SD yaitu SDN 1 dan SDN 2 Kayu Bawang untuk selanjutnya akan ditunda kembali,” katanya.

Saat ini, pihaknya menyatakan lebih mengintensifkan dan memantapkan Posko PPKM tingkat desa/kelurahan, karena disanalah data yang lebih rinci tracking penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Pemkab HST mulai menggelar simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di dua Sekolah Dasar (SD) pada Senin (26/7). “Dua sekolah yang mendapat rekomendasi pelaksanaan simulasi PTM terbatas dari Satgas COVID-19 Kabupaten HST adalah SDN 1 dan SDN 2 Kayu Bawang,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar.

Dari pantauannya bersama Pj Kepala Desa Kayu Bawang Badaruddin, dua sekolah tersebut telah memenuhi standar pelaksanaan PTM dan menerapkan prokes yang ketat. Sedangkan untuk tingkat SMP menurutnya belum ada pengajuan untuk dilakukannya PTM.

Ia menerangkan, ketentuan digelarnya PTM  sesuai dengan SE Bupati HST Nomor . 420/092/DISDIK/2021 adalah untuk jenjang PAUD dan SD sederajat mengacu pada zona hijau pada wilayah Desa/Kelurahan, sedangkan jenjang SMP mengacu pada zona hijau/kuning/orange pada wilayah Kecamatan.

Beberapa ketentuan lain dijelaskannya, pelaksanaan PTM juga harus mendapat rekomendasi  Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan seperti pemenuhan standarisasi posko tingkat Desa/Kelurahan, persetujuan orangtua murid per bulan Juli 2021 ini dan daftar vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan secara lengkap.

Selain itu juga harus adanya surat pernyataan Kepala Satuan Pendidikan dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana prokes, pernyataan kepatuhan terhadap pelaksanaan prokes dan bersedia dicabut rekomendasi pelaksanaan PTM terbatas oleh Satgas apabila dikemudian hari terbukti melanggar.

Anhar mengatakan, dengan turunnya instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten HST masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Ketentuan PPKM level tiga nantinya menunggu instruksi pimpinan, kalau nantinya diberlakukan, maka PTM akan ditunda lagi sementara namun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap wajib dilaksanakan,” kata Anhar.

Data perkembangan COVID-19 di Kabupaten HST tertanggal 25 Juli 2021 adalah jumlah positif sebanyak 1485 orang dari kenaikan kasus baru sebanyak 30 orang, dalam perawatan 169 orang, sembuh 1216 orang dan meninggal 100 orang.(Liputan 4.com).