Liputan4.com,Tebing Tinggi – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 seorang lelaki berinisial HS alias Erwin diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu bersama barang bukti (BB) 1,28 gram,Rabu ( 11/8/2021) Sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Tusam I, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap HS alias Erwin(40th) di Jalan Pandan Lingkungan III Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan itu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong,” paparnya
Tersangka HS alias Ewin mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka HS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Erwi dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya Iptu Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: HS Alias Erwin Diduga Pelaku Tidak Pidana Narkotika, Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja