Liputan4.com, Jeneponto – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman resmi mencopot Hj Salmawati Paris dari jabatanya sebagai Ketua DPRD Jeneponto. Pencopotan tersebur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor: 771/111/2021 Tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto masa jabatan 2019-2024.
“Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 – 2024,” tegas isi surat tersebut.
Di SK tersebut, bertuliskan bahwa berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor regirasi: 0147/LM/VII/2020/MKS tanggal 15 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Gubernur Sulsel terhadap peresmian pemberhentian ketua DPRD berdasarkan surat Bupati Jeneponto nomor 170/238/IV/2020 tertanggal 6 April 2020, perihal penyampaian keputusan DPRD Jeneponto No.02 2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Jeneponto tahun 2019-2024.
Pemberhentian Hj Salmawati dari Ketua DPRD mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 203/2020 PTUN.MKS tanggal 3 Februari 2021 yang mana isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 oktober 2020.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Jeneponto, Asrul membenarkan adanya surat Plt Gubernur Sulsel tentang pemberhentian Hj Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto. Asrul mengungkapkan surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021 dan dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
“Iya dan baru saja SK pemecatanya diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Jumat (19/3/2021).
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jeneponto, Andi Sugiarto mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat keputusan tersebut.
“Belum saya dengar,” singkatnya.
Sementara itu, Hj Salmawati yang coba dikonfirmasi KABAR.NEWS enggan memberikan komentar perihal pencopotanya.(red)
Berita dengan Judul: Hj Salmawati Paris Resmi Dicopot Jabatannya Sebagai Ketua DPRD Jeneponto Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: REDAKSI