Berita  

HIPMATU Tagih Janji Polres Kepsul Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rehab Masjid Raya Bobong

hipmatu-tagih-janji-polres-kepsul-usut-dugaan-korupsi-anggaran-rehab-masjid-raya-bobong

Liputan4.Com, Maluku Utara– Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una (HIPMATU) Kota Ternate, menagih janji Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) usut dugaan tindak pidana korupsi / penyalahgunaan anggaran Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir di tahun 2019 lalu. Hingga kini, tak kunjung tuntas dengan dalil kekurangan penyidik.

Menanggapi lambanya proses penyelidikan oleh penyidik unit Tindak Pidana Khusus (Tikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepsul, Ketua HIPMATU Kota Ternate, M. Sabri menegaskan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) hanyalah akalan saja untuk menutupi kasus yang disinyalir merugikan keuangan negera sebesar Rp3,3 Miliar .


“Apa buktinya ? Jelas lah ini hanya akalan penyidik saja untuk mengaburkan kasus ini. Mestinya kasus ini dibuat terang karena sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu, Mansuh Mudo dengan nomor surat : B/589/ VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019. Apa maksudnya pemeriksaan ini jika tidak dibuat jelas,”ungkapnya.

Sabri kepada media ini, Selasa, (10/05/2022) menuturkan, semestinya proses penyelidikan yang sudah 4 tahun ini mendapat titik terang. Karena penyidik berpedoman pada UU No. 8 tahun 1981 tentang  KUHAP dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik Indonesia, dan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Jangan berbuat dalil bahwa kekurangan penyidik, masih ada kasus banyak yang ditangani. Mendingan terus terang saja, kalau tidak mampuh tangani kasus ini, maka serahkan saja ke Dit Reskrimsus Polda Malut. Atau, Polda Malut langsung ambil alih kasus ini. Dugaan kerugian negara terlalu besar. Tidak ada alasan bagi penyidik Polres Kepsul untuk tidak menuntaskan kasus ini. Karena menyangkut masjid, jadi harus segera,”tegas mahasiswa Unkhair ini.

Dijelaskan, Kadispora kabupaten Pulau Taliabu yang saat itu menjabat Kabag Kesra, sudah memberikan keterangan. Mestinya sudah menjadi bahan keteragan (Pulbaket). Tinggal penyidik merampungkan dengan pengumpulan data (Puldata).

“Jangan terlalu berlarut-larut proses penyelidikannya. Karena masyarakat sangat menaruh harapan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi keuangan negara itu. Terlebih lagi status hukumnya,”tukasnya.

Sehingga itu, Sabri menentang dan menagih janji Kapolres Sula untuk segera tuntaskan kasus tersebut. ”Harus segera membuat terang kasus ini, jika tidak. Pasti kami akan tindalanjut ke KPK. Saya seperti pendahulu kami, harus tegas dan tuntas,”tukasnya.

Sekadar informasi sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryon Dwi Prabowo saat dikonfirmasi, menegaskan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Namun, kata Dia, pihaknya masih kekurangan penyidik.

“Tetap kita proses, sementara ini kami lagi fokus kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Pasar Sanana. Olehnya itu kami kekurangan penyidik,”terangnya.

Dia juga berjanji, setalah penanganan beberapa kasus di Sula selesai, penyidik akan fokus ke kasus Masjid Raya Bobong. “Selesai ini kita fokus,”tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat, diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya Bobong mencapai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindiksi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.

Proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.

Berita dengan Judul: HIPMATU Tagih Janji Polres Kepsul Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rehab Masjid Raya Bobong pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Hermawan Mangawai