Berita  

Hinggah H min 5, Baru 30 Persen Zakat Fitrah yang di Salurkan ke BAZNAS Mimika

hinggah-h-min-5,-baru-30-persen-zakat-fitrah-yang-di-salurkan-ke-baznas-mimika

TIMIKA| Sebagai Lembaga resmi yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah  yang mengelola zakat Nasional. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika berharap dalam situasi Bulan Suci ramadhan dimasa pandemi ini pengumpulan zakat dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran, hal itu disampaikan oleh wakil ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Abdul wahib Nastur  saat diwawancarai media ini di masjid BTN Kamoro Jum’at (07/05/2021.

“Kepada masyarakat yang pertama kita memberikan fasilitas untuk saudara kita yang Muzakki, Muzakki adalah orang yang memberi orang yang berzakat, dan selanjutnya kita mengatur dan menngelola sedemikian  rupa untuk kita salurkan kepada orang-orang yang membutuhkan yaitu mustahiq, “ungkap H Nastur.


Sampai saat ini di H min 5 kata dia, tingkat penyaluran Zakat baru mencapai 30%, biasanya nanti di akhir – akhir bulan suci ramadhan di situlah puncaknya Penyaluran zakat, baik zakat fitrah, fidya, maupun zakat mal.

“Rekapitulasi keseluruhannya dari dana Zakat baik infak, sedekah hibah dan fidyah atau dana dana sosial yang lainnya itu akan di umumkan secara resmi oleh baznas yakni di lapangan atau masjid dimana pusat daripada pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1442 hijriah atau 2021 Masehi,” ujarnya.

Untuk Besaran zakat fitrah, Lanjutnya, kita umat muslim mimika untuk rekapitulasi itu kita kemarin sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kita Total 1,9 miliar, semua Zakatnya dari masjid-masjid. Mulai dari lembaga amil zakat (LAZ) maka dari pengumpulan semuanya tetap akan direkapitulasi usai sholat idul Fitri. Dari total 1,9 Miliar ini nantinya akan disalurkan lagi kepada warga Muslim yang diperuntukkan sesuai ketentuannya.

Perlu diketahui, Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,7 kg atau 35.000 per jiwa.

Red: Makatita

Berita dengan Judul: Hinggah H min 5, Baru 30 Persen Zakat Fitrah yang di Salurkan ke BAZNAS Mimika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777