Berita  

Hina Prodak Jurnalistik, Pemilik Akun Riswan Dy Di Lapor Ke Mapolres Jeneponto

hina-prodak-jurnalistik,-pemilik-akun-riswan-dy-di-lapor-ke-mapolres-jeneponto

Liputan4.Com, Jeneponto_ Ibarat pepatah ” mulutmu harimaumu” hal inilah yang menjerat pemilik akun Riswan Dy yang telah terlapor ke mapolres Jeneponto akibat menghina karya jurnalistik salah seorang wartawan di Jeneponto,22/10/21.

Berita expose yang di kirim pewarta atas nama Pupung wartawan Cakrawala.Info ke media sosial facebook mendapat komentar nada menghina dari akun Riswan Dy yang mengatakan ” jelas beritamu sampah” mengundang reaksi dari para wartawan di Jeneponto.


Pupung merasa keberatakan dengan cuitan akun Riswan Dy di kolom komentar postingannya yang berbuntut pelaporan ke ranah hukum, ” saya keberatan dengan komentar tersebut, ini adalah bentuk hinaan kekaryaan dan pencemaran nama baik juga dapat menimbulkan kegaduhan secara umum ” terang Pupung Cakrawala Info

Hingga sejauh ini belum ada klarifikasi dari pemilik akun Riswan Dy maupun dari pihak PLN itu sendiri yang sempat dihubungi media ini namun belum ada tanggapan.

Oknum pemilik akun Riswan Dy dapat dituntut dengan pasal UU IT dan pencemaran nama baik serta pelecehan sebuah profesi dengan ancaman pidana.

Berita dengan Judul: Hina Prodak Jurnalistik, Pemilik Akun Riswan Dy Di Lapor Ke Mapolres Jeneponto pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas