Infakta.com 14/01/2022
Kota Pekalongan — Jawa Tengah Terciptanya ketertiban berlalu lintas dan patuh kepada UU lalu Lintas dan angkutan jalan, jajaran Polres Pekalongan kota Polda Jawa Tengah melalui Satuan Lalu Lintas Intensif sosialisasi dan himbau tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, serta beberapa toko penjual knalpot, Jumat, (14/01/2022).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK, melalui Kasat Lantas AKP Tri Handayani, SH, mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kota Pekalongan dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Tri Handayani.
Perwira Polri mantan Kaur Rek Ident Polres Banyumas menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga, untuk itulah pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelas Kasat Lantas.
Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.
“Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor berknalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga,” imbuhnya.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Pekalongan kota juga menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai.