Berita  

Hidayat Taufik pemilik yang sah atas 3 unit Badan Kapal Tug Boat

hidayat-taufik-pemilik-yang-sah-atas-3-unit-badan-kapal-tug-boat

Liputan4.com, Banjarmasin-Hidayat Taufik alias Koh Siang di Banjarmasin  tampak kegirangan saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap Ukkas Arpani sebagai Tergugat, PT Bank Syariah Mandiri cabang Banjarmasin selaku Tergugat 1, dan Caroline Gunawan SH. MKn, Notaris Banjarmasin sebagai Turut Tergugat II

Pada hari Senin tanggal 05 April 2021 telah diputus oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin Bahwa terhadap Gugatan Perdata PN Banjarmasin Nomor. 112/ Pdt.G /2020 yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi SH MH (juga menjabat Ketua PN Banjarmasin)
Pembacaan putusan melalui sidang E-Court, dengan amar putusan sebagai berikut:


DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI:
MENGADILI:
Menolak Kata Turut Tergugat I seluruhnya: DALAM POKOK PERKARA

Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 3 (tiga) unit Badan Kapal Tug Boat sebagaimana :
1. (satu) Unit Badan Kapal Tug Boat, bahan dasar besi baja, ukuran Panjang – 27 Meter, Lebar 8 Meter, Dalam 3,5 Motor yang berada di Jalan. Tembus Mantuil No. 67, RT 04 RW IV, Kel Benteng Selatan Kec Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

2. 1(satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat bahan dasar besi baja, ukuran Panjang : 25.5 Meter. Lebar: 7.5 Meter, Dalam 3 Meter yang berada di Jalan Tembus Mantuil No. 67, RT 04 RW. 01 Kel. Basin Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

3. 1(satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat, bahan dasar besi baja, ukuran Panjang : 255 Meter Lebar 7.5 Meter, Dalam 3 Meter di Jalan Rantauan Keliling Wir No 248 RT. 07, RW. 01, Kel Kelayan Selatan, Kec Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin

Menghukum Tergugat atau Siapa saja yang mendapatkan hak dan padanya untuk menyerahkan 31 tiga untuk Badan Kapal Tug Boat sebagaimana

1.1 (satu)Unit Badan Kapal Tug Boat, bahan dasar besi baja ukuran Panjang + 27 Meter, Lebar Motor, Dalam + 3,5 Meter, yang berada di Jalan Tembus Mantuil No 67, RT 04 RW 01 Kel. Basirih Selatan, Kec Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

2. 1 (satu) Unit Badan Kapal Tug Boat, bahan dasar besi baja, ukuran Panjang : 25,5 Meter, Lebar 7,5 Meter, Dalam – 3 Meter, yang berada di Jalan. Tembus Mantul No 67, RT 04 RW. 01, Kec. Basinh Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
3. 1 (satu) Unit Badan Kapal Tug Boat, bahan dasar besi baja, ukuran Panjang 255 Meter Lebar 75 Meter, Dalam 3 Meter, di Jalan Rantauan Keliling ilir No. 248, RT 07. RW. 01. Kel Kelayan Selatan Kec Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Kepada Penggugat.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini

Menurut Kuasa Hukum Budi Herlambang pendapat kami (Penggugat) atas Putusan Perdata tersebut : Putusan PN Banjarmasin sudah tepat dan benar sesuai fakta -fakta persidangan mencerminkan kepastian dan keadilan hukum, yaitu Secara yuridis Hidayat Taufik (Penggugat) adalah pemilik yang sah atas 3 unit Badan Kapal Tug Boat, yang berada dan berlokasi di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin (2 Unit)  dan di Jalan RK Ilir Banjarmasin (1 unit), yang selama ini menjadi perdebatan karena obyek (3 unit badan kapal tersebut sempat menjadi barang bukti dalam perkara Pidana atas nama Ukkas Arpani, (Tergugat dengan Pihak Bank Syariah Mandiri (Turut Tergugat I ) kaitannya dengan proses Kredit Ukkas Arpeni (Tergugat) pada Bank Syariah Mandiri (Turut Tergugat I), Artinya dengan Putusan Perdata tersebut diatas, Bank Syariah Mandiri (Turut Tergugat 1) tidak memiliki Hak apapun atas obyek 3 unit badan kapal tug boat tersebut, terbukti secara yuridis Hak Kepemilikan atas obyek sengketa (3 unit badan kapal tug boat adalah milik Hiadayat Taufik (Penggugat), oleh karenanya harus kembali kepada Hidayat (Penggugat), terbukti dalam proses jual beli 3 unit badan kapal tersebut Pembelinya (Ukkas Arpani) telah WANPRESTASI tidak memenuhi kewajibannya melakukan pelunasan kepada Penjual (Hidayat Taufik), belum ada serah terima (peralihan hak) dalam bentuk apapun atas 3 unit badan kapal tersebut, karenanya oleh Majelis Hakim Perjanjian Jual beli 3 Unit Badan Kapal No 8 tanggal 07 September 2015 (antara HIDAYAT TAUFIK dengan UKKAS ARPANI) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris telah pula dinyatakan Batal sehingga obyek jual beli (3 Unit Badan Kapal Tug Boat) tetap milik Hidayat Taufik (Penggugat)

Dengan putusan perdata tersebut. Pihak Bank Syariah Mandiri (Turut Tergugat I) harus tunduk dan patuh terikat pada Putusan Perdata tersebut diatas.

Atas putusan tersebut Koh Siang sangat terharu saat Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi SH MH
usai membacakan putusan melalui E-Court,  Senin (05/4/2021). Koh Siang tampak mengeluarkan air mata dan terharu.

“Terima kasih banyak ya, Pak Hakim, Puji Tuhan kita menang,” katanya saat meluapkan kegembiraannya.

Koh Siang mengatakan putusan tersebut merupakan penantian panjang  yang dinilai telah mendapat tindakan semena-mena

Koh Siang mengatakan, dengan diterimanya gugatan memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal dan pengaruh besar.

“Ini artinya kehadiran kepastian hukum. Ini untuk kami kemenangan yang luar biasa, negara masih eksis dan yang kami lawan bukan orang yang sembarangan. Kami hanya segelintir rakyat kecil.

Koh Siang, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. Ia mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, itu memperlihatkan warga biasa bisa melawan perusahaan besar yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat.

“Kami  (dikira) tidak punya suara dan rawan dari sisi hukum ketika menghadapi tindakan semena-mena, dan terbukti kami lebih kuat dari apa yang diperkirakan orang,” ujar Koh Siang.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Hidayat Taufik yang mengajukan gugatan terhadap Ukkas Arpani selaku Tergugat, PT Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin sebagai Turut Tergugat I, dan Caroline Gunawan SH MKn sebagai Turut Tergugat II

Hakim menyatakan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan Pengugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan Tergugat merupakan tindakan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, perkara jual beli kapal tunda antara Taufik Hidayat alias Koh Asiang, Pimpinan Cv Sumber Jaya dengan Ukkas Arpani selaku pemesan 3 buah kapal tunda pada tahun 2016. Kasusnya diperkarakan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan keterangan Koh Asiang, perkara ini berawal dari pemesanan 3 unit kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.

Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang.

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” kata Koh Asiang menceritakan awal mulanya.

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Asiang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Anehnya, kata Koh Asiang, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah.

“Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” tuturnya.

Maka dari itu, Koh Asiang membuka perdata atas perkara tersebut. Adapun, alasan pihak bank mengakui kapal tersebut lantaran pemesan menggunakan uang bank dan membawa bukti Grosse Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.(NandoL4)

Berita dengan Judul: Hidayat Taufik pemilik yang sah atas 3 unit Badan Kapal Tug Boat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado