Hendra DS Gelar Sosialisasi Ke IV tahun 2021 Perda Kota Medan No:5 Tahun 2015 Di Kel, Sudirejo I
Sumut Liputan4.Com Anggota DPRD Medan dari fraksi HANURA Abangnda Hendra DS menghimbau kepada seluruh warga kurang mampu Kota Medan segera menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) terkait pendataan ulang penerima bantuan sosial dari pemerintah. Pada bulan April 2021 ini sedang berlangsung pencacahan untuk data baru penetapan warga yang berhak menerima sejumlah bantuan dari pemerintah.
“Saat ini sedang dilakukan pemutakhiran dan pengimputan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pendataan dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/4/2021).
Disampaikan Hendra, terkait verifikasi ulang bagi data warga miskin maka sangat diharapkan data lama perlu diverifikasi dan dimungkinkan penambahan data baru. Artinya, siapa yang pantas masuk DTKS harus benar benar tepat sasaran.
“Selama ini mungkin ada warga kaya menerima bantuan sementara yang benar benar miskin tidak dapat bantuan. Maka itu yang perlu di verifikasi agar tepat sasaran,” sebut Hendra.
Terkait pendataan ulang DTKS, Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, mengingatkan seluruh Kepling agar benar benar melakukan pendataan agar hasilnya dapat sempurna.
Bagi warga yang tidak mendapat informasi, diharapkan Kepling jemput bola kepada warganya. “Ini program pemerintah harus didukung penuh untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hendra.
Begitu juga kepada tim verifikasi dan validasi DTKS, Hendra DS mendorong agar tim bekerja maksimal. Melakukan pendataan secara menyeluruh sehingga tidak ada warga yang terabaikan atau tertinggal.
Ditambahkan Hendra, adapun alasan untuk memilih sosialisasi Perda No 5/2015 agar seluruh penerima bantuan di Kota Medan tepat sasaran. Sekaligus menekan angka kemiskinan di kota Medan. Karena masih banyak warga belum mengetahui hak dan kewajiban terkait bantuan sosial.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.
Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin wajib mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hadir saat sosialisasi, Lurah Sudirejo I Kasrin, mewakili Camat Medan Kota Nayaruddin, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwananto Pardede, mewakili Dinkes Puskesmas Medan Kota , mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan Pradima. Juga hadir, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Hendra DS Gelar Sosialisasi Ke IV tahun 2021 Perda Kota Medan No:5 Tahun 2015 Di Kel, Sudirejo I pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno