Liputan4.com
Bekasi – Polres Metro Bekasi telah mengamankan dan menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong setelah aksi penggandaan uang viral di media sosial. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa adanya video viral penggandaan uang atau seseorang yang bisa melakukan penggandaan uang di Gang Veteran, RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Telah diamankan dan tetapkan sebagai tersangka bernama Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong.
Video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.
“Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri,” kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
“Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar,” imbuh dia. Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.
Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.
“Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka,” jelas Hendra.
Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Buat tambah meyakinkan, di kediamannya juga banyak terdapat benda-benda seperti kris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap punya magic.
“Dari situ juga sekalian menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat ditempatnya,” beber dia.
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.
Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.
“Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu,” tutur dia.
Untuk saat ini tersangka dijerat pasal
Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.
Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.
Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini. (ASP&ICUN)
Berita dengan Judul: Heboh Ustad Gondrong Gandakan Uang Pakai Trik Sulap Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Icun Sanjaya