Infakta.com, Bandung – Warga Kecamatan Cicalengka dihebohkan dengan viral nya sebuah surat di media sosial yang berisi permohonan bantuan partisipasi THR ke para pengusaha yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Surat permohonan partisipasi bantuan THR tersebut ditandatangan langsung oleh Kepala Desa Cicalengka Kulon, di buat pada tanggal 25 April 2022 dengan Nomor : PR.05.01/033/Pemdes, dimana surat ditujukan kepada para pengusaha se-Cicalengka Kulon untuk kebutuhan permohonan bantuan partisipasi THR untuk perangkat desa dan LKD.
Sebagaimana yang di unggah oleh salah seorang akun Facebook berinisial DM di grup facebook Kecamatan Cicalengka. Kemudian di bagikan oleh berbagai grup facebook lainnya.
Awak media mencoba meminta tanggapan Camat Cicalengka, Cucu Hidayat, melalui pesan whatsapp tentang surat permohonan bantuan partisipasi THR kepada para pengusaha se-Cicalengka Kulon tersebut, tetapi tidak ada tanggapannya.
Kemudian meminta tanggapan Sekcam Cicalengka, dimana beliau mengatakan akan segera menghubungi Kepala Desa Cicalengka Kulon untuk menanyakan perihal surat tersebut.
Selang beberapa jam, setelah viral di media sosial muncul klarifikasi dari Kepala Desa Cicalengka Kulon dengan mengeluarkan surat Nomor : PR.05.01/034/Pemdes pada tanggal 30 April 2022.
Dalam surat terbarunya, Kepala Desa Cicalengka Kulon meralat perihal partisipasi tunjangan hari raya yang ditujukan kepada pengusaha se-Cicalengka Kulon.
Karena sehubungan adanya kekeliruan/miss informasi, atas nama Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon meralat/penarikan surat dan permintaan maaf, serta akan mengembalikan uang sumbangan yang sudah diterima sebesar Rp. 2.412.000,-.
Ibarat kata ” Nasi sudah menjadi bubur “, surat pertama sudah terlanjur menjadi konsumsi publik dan tersebar di media sosial. Beragam komentar nitizen sangat pedas terus mengisi kolom komentar di grup facebook tersebut.
Hal tersebut tentunya secara tidak langsung sudah mencoreng nama institusi yang mengeluarkan surat tersebut. Alih-alih untuk mengembalikan nama baik, justru hal ini akan semakin membuat publik/nitizen bertanya-tanya ada apa dengan Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon saat ini? Kenapa setelah heboh di medsos, baru ada surat ralat? Kemana selama ini pengawasan yang dilakukan pihak Kecamatan? Berarti tidak berfungsi dan tidak dijalankan tugas Pengawasan selama ini?