Liputan4.com — Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mendata ulang pegawai non-ASN. Mereka meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kemenpan RB Alex Denni, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Di mana pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Pihaknya juga memberi imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Mepan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Setelah pemetaan ini rampung, maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kemenpan RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Dia juga menegaskan kalau pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” tandasnya.
Seperti diketahui, nasib tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan harus berakhir. Sebab, dalam surat edaran Menpan RB perihal Status Kepegawaian menyebutkan pegawai honorer di seluruh instansi pemerintahan akan dihapus pada 28 November 2023.
Dengan begitu, pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan pegawai Non-ASN. Mereka yang beruntung dan memenuhi syarat dapat diikutsertakan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.
Dalam surat tersebut Menpan RB juga mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian untuk tidak melakukan perekrutan pegawain Non-ASN atau honorer. Demikian dikutip dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022
Redaksi Liputan4.com
Berita dengan Judul: Hati – Hati…!!! Pejabat Tidak Menyampaikan Data Akurat Pegawai non-ASN Sesuai Dengan Ketentuan Yang Sudah Ditetapkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF