Halo Campuspedia Friends! Masih ingat kan dengan bantuan pendidikan dari pemerintah melalui program KIP Kuliah? Bagi kamu yang mendaftar program ini, hati-hati ya! Karena ada beberapa hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah Berbeda Antar Lokasi Kampus? Ini Kata Mendikbud
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau lebih dikenal dengan sebutan KIP Kuliah ini adalah salah satu program bantuan pemerintah di bidang pendidikan. Program ini berlaku bagi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Untuk bantuan yang diterima setiap mahasiswa pun akan berbeda nominalnya. Hal ini tergantung pada akreditasi jurusan dan klaster daerah sesuai Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS 2019.
Kok Bisa Sampai Tidak Berlaku?
Nah, pihak LTMPT menghimbau para peserta UTBK-SBMPTN 2021 yang memegang KIP Kuliah untuk berhati-hati dalam memilih PTN.
Baca Juga: Sudah Hampir Ditutup, Ini Cara Daftar KIP Kuliah Untuk Peserta Jalur SBMPTN!
Karena dilansir dari Instagram resmi LTMPT, pemegang KIP Kuliah hanya boleh mendaftar pada program studi di PTN lingkungan KEMENDIKBUD. Kalau kamu sampai terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN pada UTBK-SBMPTN 2021 dan sudah melakukan simpan permanen, otomatis KIP Kuliah tidak berlaku lagi.
Maka dari itu pihak LTMPT sangat menghimbau para peserta UTBK-SBMPTN 2021 untuk cermat dalam menentukan pilihannya. Jangan sampai melakukan hal yang fatal akibatnya.
Perbedaan KIP Kuliah Tahun Ini dan Tahun Lalu
Kalau bicara soal perbedaannya, tahun ini pemerintah menerapkan klasterisasi melalui akreditasi jurusan dan daerah.
Untuk penerima KIP Kuliah yang mendaftar di program studi akreditasi A, mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester. Sementara untuk akreditasi B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 4 juta sedangkan untuk akreditas C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Jalur Mandiri PTN: Perhatikan! Biaya, Jadwal, dan KIP Kuliah
Sementara bila dilihat berdasarkan klasterisasi daerah, bagi yang lokasi kampusnya berada di klaster satu akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan. Untuk klaster dua sebesar Rp 950.000 per bulan. Sedangkan untuk klaster tiga sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat akan mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan, dan klaster lima akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan.
Nah itu dia info terkini terkait hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah tidak berlaku lagi. Bagi kamu yang menerima bantuan program KIP Kuliah, hati-hati dan cermatlah dalam menentukan pilihan PTN nanti ya. Semangat terus!
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.
The post Hati-Hati! LTMPT Himbau KIP Kuliah Tidak Berlaku Kalau Kamu Lakukan Ini! appeared first on Campuspedia News.