JAKARTA, Liputan4.com | Akhir – akhir ini marak kejadian dengan melakukan modus tabrak lari.
Salah satunya kejadian di depan PP Plaza Pasar Rebo mengarah ke Pasar Minggu pada tanggal 26 Januari 2022, pukul 10:30 WIB.
Melalui konferensi pers yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu tanggal 30 Januari 2022, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Santoso, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial AF melakukan modus dengan memberhentikan mobil Avanza hitam dan mengatakan bahwa kakinya terlindas mobil Avanza hitam tersebut, dan kejadian ini sempat viral di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, dan juga berdasarkan dari saksi – saksi di tempat kejadian serta barang bukti berupa kaos warna coklat, celana Levi’s warna biru, rekaman video serta CCTV disekitar kejadian.
Pelaku melakukan modus dengan berpura – pura seolah – olah pelaku merupakan korban tabrak lari, kakinya terlindas, dan berpura – pura pincang, lalu meminta ganti rugi biaya pengobatan kepada pengendara mobil Avanza hitam tersebut.
Barang bukti telah diamankan, serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. AF dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 318 KUHP. Pemerasan tindak pidana dan atau tuduhan memfitnah.
Maraknya modus pemerasan dengan seolah – olah menjadi korban tabrak lari, kita sudah selayaknya untuk lebih waspada dalam berkendara dengan sekitar kita.
(Frd/Willy)
Berita dengan Judul: Hati – Hati Dengan Maraknya Modus Tabrak Lari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso