Hasil Pengembangan Polres Tebing Tinggi Tangkap Romo Serta Sita Sabu Dan Ganja

Pelaku J alias Romo, yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Setelah melakukan pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Romo (47) warga Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (12/06/2023) siang menuturkan jika pelaku J alias Romo ditangkap di Pos Induk Emplasmen Perkebunan Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, pada Jumat (09/06/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku J alias Romo ini setelah Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku K alias Sikus dan LA alias Reza, dimana sebelumnya pelaku Sikus mengaku mendapatkan sabu dari Reza dan pelaku Reza mengaku turut menjual sabu kepada pelaku J alias Romo,” ungkap Agus Arianto.

Dari pelaku J alias Romo yang bekerja sebagai karyawan BUMN ini, petugas berhasil menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,53 gram, 1 bungkus plastik asoy merah yang berisi biji, ranting dan daun kering diduga ganja dengan berat bersih 58,42 gram, 1 lembar kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun kering diduga ganja dengan berat bersih 0,62 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna hijau, 1 masker putih, 1 pipet plastik runcing, 1 unit Hp Nokia putih dan 1 unit Hp android warna abu-abu.

Kepada petugas pelaku J alias Romo mengakui dan membenarkan jika dirinya ada membeli sabu dari pelaku LA alias Reza sebanyak satu bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp.700.000-,. Sabu tersebut selanjutnya dipisahkan pelaku menjadi beberapa bagian. Petugas kemudian memboyong pelaku bersama seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku J alias Romo adalah Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)