Berita  

Hasil Kongres Ke V IKA SMAN 8 Medan Cacat Hukum

hasil-kongres-ke-v-ika-sman-8-medan-cacat-hukum

Liputan4.Com MEDAN-Saat ditemui dalam kesempatan menghadiri Silatnas yang berlang sung di Medan club Medan,tgl 18-6-2022, Dewan Pendiri IKA SMAN 8 Medan, Redwin Rohimun Sembiring, bersama Sdr.Syaifuddin Zuhri selaku Sekretaris Umum menjelaskan kepada awak media bahwa silaturahmi nasional ini di selenggarakan oleh PP Ikatan Alumni SMAN 8 Medan, masa bakti 2018-2023.

Pada acara ini dihadiri oleh para Alumni dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan Tema “Profesional dan Integritas Meraih Harapan dan cita Cita wadah IKA SMAN 8 Medan.
.
Namun ketika di pertanyakan kepadanya tentang adanya Pernyataan Sikap dari Para Alumni Yang menolak dan menyatakan tidak sah hasil keputusan Kongre, diapun dapat memahami apa yang berlangsung pada rangkaian. Kongres Nasional ke V luar Biasa,


Merupakan kredibilitas Alumni yang di tugaskan sebagai Panitia dan pimpinan Persidangan untuk memahami integritas Persidangan kongres Nasional berlandaskan AD/ART dan Peraturan Organisasi, yang dalam Pemilihan Formatur ketua umum guna menyusun Kepengurusan masa bakti berikutnya. Kongres Prinsipnya seleksi verifikasi dari alumni yg memenuhi persyaratan Kwalitas dan Pengalaman di Kepengurusan Pusat IKA itu sendiri. Selayaknya sistem Pasing Grade.

Itulah sebabnya di dalam AD/ART IKA SMAN 8 Medan Tentang TaTa Tertib Kongres pasal 11 (2) membatasi yang dapat dipilih hanya Anggota Biasa Aktif yg Terdaftar dalam Pengurus Pusat. Yang di maksud terdaftar dan aktif Secara Proritas adalah Alumni yg Pernah duduk sebagai Pengurus Pusat dan sesuai hirarki Jabatan pastilah Alumni yg pernah Memegang jabatan tertinggi.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Yang juga sekretaris Umum, Sdr.Syaifuddin Zuhri, sudah beliau ingatkan secara tertulis diatas kertas kecil untuk pimpinan sidang Demikian juga Meskipun beberapa Peserta telah Menyampaikan intrupsi agar panitia melaksanakan verifikasi syarat calon yg akan dipilih namun panitia tetap mengabaikannya.

Nah opsi pemilihan suara peserta hanya dapat terjadi bilamana Alumni sebagai anggota biasa aktif Yang akan dipilh Berada pada Level urutan yg sama. Pada kenyataannya Panitia Pelaksana Dan Panitia Pengarah sidang Kongres Justru tidak melaksanakan hal itu, pada hal secara tegas dan jelas diperinci Persyatannya dlm PO No.004/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kongres Nasional , Tapi yang Terjadi Panitia meloloskan bakal calon hanya dengan Pendapat 1 (satu) org peserta saja,

Tanpa memverifikasi juridis administrasi bakal calon yg akan dipilih maka keputusannya melanggar AD/ART dan PO No.004/2022. Ketika juga di tanyakan tentang Pengesahan Panitia yg menyatakan Berakhirnya Pengurus Pusat masa Bakti 2018-2023 (sebagai Demisioner) setelah Plt ketum menyampaikan lisan LPj, bahwa hal itu tidak dibenarkan berdasarkan pasal 15 tentang LPJ AD/ART pasal 10 (4), yangmenyatakan kongres Nasional hanya menilai LPJ Pengurus.

Apalagi Lpj tsb masih disampaikan secara lisan oleh Pengurus Pusat, Belum secara tertulis disebabkan masih adanya proyek pembangunan kantor sekretariat yg belum di pertanggung jawabkan oleh Pelaksana Pembangunan oleh Karena biaya pembangunannya berasal dari uang Para Alumni.

Hal yg patal lagi bahwa Sesuai PO No.004/2022, dinyatakan bahwa PLT Ketum Pengurus Pusat sebagai Pemimpin Kongres yang menyeleng garakan dan meresmikan Kongres, Lantas bagaimana jalannya Kongres, Bila Pengurus Pusat berakhir sebelum agenda kongres yg lain selesai diputuskan, tentu itu akan menjadikan persidangan kongres Juga berakhir, kalau tetap diteruskan panitia maka hasil keputusannya menjadi tidak berlaku dan tidak berdaya guna

Hal Demisioner agar tidak dilakukan telah disampaikan pada saat kongres berlangsung oleh dewan Pendiri kepada sdr, Dailami selaku Pimpinan sidang, namun sdr dailami “mengakui kondisi itu, dan menyebut bila terjadi apa2 Dewan Pendiri langsung menjadi Pengurus Pusat.” Pernyataan itu Sebuah argumentasi pelanggaran AD/ART dan PO yang dilakukan sdr Dailami selaku pimpinan sidang.

Apalagi Tata tertib yang dibuat Panitia pd penutup pasal 16 disebutkan apabila ada hal2 yg Belum diatur pada TAtib maka akan di putuskan bersama Pengurus Pusat dan Dewan Pendiri.

Begitu Juga dengan PO pasal 7(3) yg menyebutkan Plt Ketum Pengurus Pusat menerima hasil keputusan kongres dari panitia untuk ditetapkan dalam SK Dewan Pendiri.

Mengakhiri penjelasan tsb Redwin Rohimun Sembiring Alumni angkatan 84, yang berada ditengah tengah para alumni dari berbagai tahun angkatan yang telah membuat pernyataan sikap menolak dan menyatakan tidak sah Keputusan dari Hasil Persidangan Kongres Nasional ke V Luar Biasa tgl 18-6-2022 dan Menyatakan tetap masih mengakui secara sah Pengurus Pusat masa bakti 2018-2023,

Atas hal itu akan menindak lanjuti Penolakan tsb dengan meminta Pertanggung jawaban Panitia melalui mekanisme AD/ART IKA SMAN 8 Medan, Sebagai tujuan AD/ART yakni membina kerjasama Yang erat dan Harmonis antara sesama Alumni baik secara pribadi Maupun antara Angkatan Alumni SMAN 8 Medan Dalam rangka Penyelamatan AD/ART sebagai Konstitusi Organisasi IKA SMAN 8 Medan.

Berita dengan Judul: Hasil Kongres Ke V IKA SMAN 8 Medan Cacat Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto