Berita  

  Liputan4.Com, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.