Berita  

  Liputan4.com – Jakarta, Bareksrim Polri telah meletakkan dasar sejatinya transparansi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J berbasis keadilan transformatif (post factum) dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasal 55…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.