Berita  

Jakarta, Liputan4.com- Pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.